PPKM Darurat Paksa Mall Tutup Jam 5 Sore, Pengusaha Makin Menjerit: Ini Menyiksa

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Pemerintah berencana bakal merevisi aturan jadwal operasional untuk mal dan restoran jadi tutup pukul 17.00 atau 5 sore, dari sebelumnya mal boleh buka sampai pukul 20.00.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menilai kebijakan tersebut kurang efektif dan merugikan pihak usaha.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia mengatakan kondisi restoran juga tingkat kunjungannya sudah berkurang hanya 5 sampai 10% meski pemerintah mengizinkan tingkat kunjungan 25%. Maka ketika restoran ditutup pada pukul 17.00, maka dipastikan omzet untuk jam sore dan malam tak didapatkan sehingga menyebabkan kerugian.

“Kalau jam 5 itu namanya disiksa, bahkan ada yang sudah buka rugi,” ujarnya di Jakarta, kemarin, dilansir industry.co.id.

Pasalnya pemberlakuan PPKM selama mingguan hanya memberi ketidakpastian bagi dunia usaha. Untuk itu, ia memilih untuk pemerintah melaksanakan lockdown penuh satu bulan dengan memberikan berbagai kompensasi hingga bantuan untuk dunia usaha.

“Saya lihatnya kalau mau dilockdown jangan tanggung, seminggu perpanjangan lagi ini bikin ketidakpastian. Lockdown aja satu bulan, restoran atau usaha ini diberikan bantuan, atau kompensasi yang jelas, harus sharing the pain,” terangnya.

Menurutnya selama ini restoran dan mal menjadi target pemberlakuan PPKM, namun banyak tanggungan tetap dibiayai sendiri seperti gaji pegawai, listrik, hingga biaya sewa.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah harus bisa menyeimbangkan kebijakan gas dan rem untuk pengendalian COVID-19. Pemerintah harus bisa memberikan kompensasi uang sewa tempat dan service charge untuk para tenant mal. Kemudian pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Restoran (PB1) sementara tidak dibayarkan untuk membantu pengusaha terdampak.

“Gas rem harus balance, jangan rem terus ditancap tapi tidak ada gas. Kalau mau lockdown jangan malu-malu. Bikin 1 bulan dengan kompensasi semua uang sewa tempat dan service charge serta PBB dan pajak PB1 boleh tidak dibayar. Karena Pemerintah yang bayar,” pintanya.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan, pada PSBB tahun lalu, ditemukan 40% warga Jakarta melakukan aktivitas di dalam rumah atau WFH. Dari hasil tersebut, terlihat masih ada para pekerja yang harus bekerja di luar rumah. Artinya mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah karena jenis pekerjaannya mengharuskan keluar rumah.

“Kalau mau cepat turun lonjakannya, harusnya 100% WFH selama 14 hari. Jadi semua tidak ada yang keluar dulu untuk sementara waktu,” ujar Bhima.

Bhima menambahkan, seharusnya sebelum kebijakan dikeluarkan, pemerintah harus melakukan subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat. Dananya bersumber dari APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” ucapnya.

Jadi, mereka yang upahnya harian, seperti sektor informal maupun pengusaha UMKM, bisa terkompensasikan dan bisa lebih patuh pada aturan pengetatan mobilitas jika ada kompensasi yang memadai dari pemerintah.

Seperti diketahui, pada rapat terbatas koordinasi Satgas COVID-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (28/6) siang, pemerintah bakal mempertimbangkan merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan tersebut bakal menetapkan jam operasional sektor ekonomi, seperti mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.

“Sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB,” ungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito saat rapat koordinasi Satgas COVID-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB.

Sebelumnya, pusat perbelanjaan atau mal di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas. Untuk restoran diizinkan dine in sekitar 25%

Selama penguatan PPKM Mikro nanti, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *