Tolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, DPR: Sementara Bandara Beroperasi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews– Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menolak kebijakan Pemerintah yang memutuskan menutup sementara masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

“Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman CAKAPLAH.COM, Jumat (2/7/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mengatakan keputusan tersebut tidak bijak. Karena Bandara serta kantor dan kegiatan perekonomian lainnya masih tetap diizinkan untuk dibuka.

“Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen?,” terangnya.

Karenanya Yandri, meminta agar selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada petugas yang memaksa membubarkan atau menutup tempat ibadah.

Yandri berpendapat bahwa masjid serta tempat ibadah lain masih bisa dibuka dan menjalankan operasionalnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Yandri, masalah protokol kesehatan pada masjid harus melibatkan DKM agar berjalan lancar.

“Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat, saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini,” tuturnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar