Hajinews – Sejumlah rumah sakit (RS) mengalami kekurangan obat dan tabung oksigen di tengah lonjakan kasus Corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa haram menimbun barang yang bisa memicu kepanikan.
“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Dia melanjutkan bahwa menimbun kebutuhan pokok juga tidak diperkenankan meskipun untuk berjaga-jaga. Dia mendesak aparat juga bergerak dalam mengatasi kondisi ini.
“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” ujarnya.
Selain itu, dia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan. (dbs).