Kumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji

Kumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji
Kumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji. Foto/dok ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idAdzan tidak dikumandangkan ketika waktu salat saja. Adzan juga disunnahkan dikumandangkan untuk orang yang akan pergi haji.

Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Fiqih Haji dan Umrah edisi revisi mengatakan kesunnahan kumadangkan adzan untuk orang pergi haji ini dibahas dalam kitab I’anatut Thalibin (1/268) yang juga merujuk pada riwayat sahabat Rasulullah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalimat menjelang bepergian bagi musafir maksudnya adalah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasarkan hadits shahih Abu Ya’la dalam Musnadnya. Abi Syaibah berkata, “Sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian dan perginya itu tidak untuk bermaksiat.”

Selain itu, juga ada keterangan dari kitab tersebut bahwa sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kecuali sekali ketika Umar bin Khattab berkunjung ke negeri Syam. Saat itu, orang-orang menangis terharu sejadi-jadinya.

Riwayat lain menceritakan Bilal mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Abu Bakar As Siddiq ra dan tidak mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Umar bin Khattab Ra.

Adzan menurut bahasa adalah pemberitahuan, pemakluman, menyuruh atau memanggil, seperti dalam firman Allah dalam Surat At Taubah ayat 3. “Dan inilah suatu seruan dari Allah dan rasulnya kepada umat manusia.”

Dalam surah Al-Hajj ayat 27 artinya, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”

Iqamah (mendirikan) adalah seruan dari muadzin kepada jamaah salat agar segera bangkit berdiri mendirikan salat. Iqamah memiliki lafadz yang sama dengan lafadz adzan. Sebelum melaksanakan salat berjamaah disunnahkan untuk adzan dan iqamah.

“Orang yang menyerukan adzan disebut muazzin,” katanya.

Gus Arifin mengatakan menurut ijma ulama, adzan disyariatkan (masyru) untuk salat lima waktu, tetapi tidak wajib. Dari Malik bin Huwairits ra berkata Rasulullah SAW bersabda, “Jika salat telah tiba maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian.” (Shahih Bukhari)

“Empat imam madzhab sepakat tidak perlu adzan dan iqamah untuk salat fardhu kifayah, misalnya,(salat jenazah). Dalam salat ini cukup mengucapkan Ashshalatu ala mayyit yarhamukumullah.

Gus Arifin mengatakan adzan dua kali akan kita jumpai selama di Makkah atau di Madinah, yaitu sebelum salat Jumat dan sebelum salat subuh. Adzan dua kali dari hari Jumat itu mengikuti Utsman bin Affan dan bukan bid’ah yang buruk karena memiliki landasan dalil.

Diriwayatkan dari Zuhry. “Saya mendengar Said bin Yazid berkata: “Sesungguhnya adzan hari Jumat itu awalnya ketika imam telah duduk di atas mimbar. Ini terjadi pada zaman Rasulullah Abu Bakar dan Umar. Ketika zaman Khalifah Usman, mereka memperbanyak atas perintah Utsman bin Affan, bahwa di hari Jumat dilaksanakan adzan ketika, kemudian dilaksanakan adzan di aula ketetapan itu berlaku sampai sekarang.”( HR Bukhari)

Sumber: ihram

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *