Blak-blakan Wapres soal Banyaknya Protes Warga Bikin Masjid Kembali Dibuka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews – Dalam aturan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19, tidak ada lagi penyebutan penutupan masjid. Ternyata aturan itu direvisi pemerintah setelah adanya protes dari masyarakat dan para ulama.

Cerita tersebut diungkap Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam pertemuan virtual dengan ulama dan tokoh agama, Senin (12/7/2021). Agenda ini mengangkat tema ‘Peningkatan Peran Ulama dan Tokoh Agama Islam dalam Mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ma’ruf menyebut dia telah berusaha keras hingga akhirnya aturan soal penutupan masjid yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini direvisi.

“Alhamdulillah saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun,” ujarnya, dilansir detikcom.

“Bahkan supaya nanti tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang maka sekarang ditiadakan. Resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jamaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai,” sambungnya menegaskan.

Aturan yang dimaksud Ma’ruf itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 

Kemudian direvisi menjadi:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu, tertulis bahwa aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Ma’ruf menyatakan, masjid kini tidak lagi ditutup. Namun dia mengingatkan tetap tidak boleh ada kegiatan berjemaah di masjid, termasuk saat Idul Adha nanti, baik di dalam maupun di luar area masjid.

“Tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari,” ujarnya.

Di halaman selanjutnya, Ma’ruf Amin menjelaskan urgensi pengaturan kegiatan di tempat ibadah di masa PPKM darurat.

Ma’ruf menyatakan aturan tersebut dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk menjaga umat. Kasus COVID-19 di Indonesia dia nilai kedaruratannya sudah luar biasa.

“Tingkat penularan sekarang ini dengan adanya varian baru itu sangat masif. tidak harus bersentuhan tapi berhadapan saja. Karena itu sekarang pakai masker harus dobel. Cepat sekali. Penularannya luar biasa,” ucapnya.

Ma’ruf berharap umat Islam bisa memahami aturan tersebut. Nantinya jika kondisi COVID-19 sudah melandai, tentu aturannya akan kembali disesuaikan.

“Saya kira ini karena memang pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga, tidak ada niat untuk kemudian seperti misalnya isu untuk menghilangkan syiar agama, melemahkan agama, saya kira tidak ada itu,” ujar Ma’ruf.

“Ini saya kira yang harus dipahami. Kalau setengah bulan, dua minggu sudah terjadi penurunan mungkin nanti dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” imbuhnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *