Muhadjir Sebut Indonesia Darurat Militer dalam Tangani Pandemi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh COVID-19 ini

Jakarta, hajinews.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemik COVID-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-‘declare’, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer,” kata Muhadjir Effendy ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat.

Ia menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni COVID-19 yang tidak kasat mata.

“Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh COVID-19 ini,” tutur Muhadjir.

Menurut dia, dulu ibu hamil serta anak-anak di Tanah Air belum banyak terpapar COVID-19, namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban.

“Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi COVID-19,” ucap dia.

Dengan alasan itu, menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani COVID-19 karena sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.

“Ini darurat-nya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi ‘pasukan’ tidak terlihat,” tutur-nya.

Muhadjir menuturkan apa pun istilah yang digunakan dalam menangani COVID-19, baik PPKM darurat atau bahkan PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes maka penanganan COVID-19 tidak akan berhasil.

“Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan COVID-19 ya tidak berhasil,” kata dia.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan makna istilah darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 yang sebelumnya disebut oleh Menko PMK Muhadjir.

Ia mengatakan, darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum, tapi saat ini Indonesia tengah mengalami kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan mengatasi kedaruratan itu.

“Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu,” kata Mahfud dalam keterangannya dilansir CNN Indonesia, Sabtu (17/7)

Mahfudz menjelaskan bahwa menurut hukum ada beberapa keadaan darurat, mulai dari darurat sipil, yakni jika terjadi peristiwa yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan, darurat militer dalam stipulasi hukum yang berarti militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Kemudian terdapat darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

“Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” katanya.(antara/CNN/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *