Hajinews – PPKM Darurat yang sudah berjalan dua pekan saja telah sangat memukul sektor usaha apalagi diperpanjang sampai 6 pekan.
Skenario perpanjangan ini menjadi mimpi buruk bagi pengusaha pusat perbelanjaan atau mal, alasannya bisnis mereka harus tutup karena tidak masuk daftar kegiatan esensial.
Jika skenario tersebut dijalankan, maka akan terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga diperkirakan bakal ada penyewa yang menutup usahanya.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat diterpakan pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Imbas aturan PPKM darurat itu, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup sementara. Pantauan CNBC Indonesia di Mal SCBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten tampak sepi dan kios pedagang ditutupi kain. Hanya kios makanan yang masih diperbolehkan tetap buka, tapi itu pun hanya menyediakan fasilitas take away dan delivery. Dilokasi parkir kendaraan pengunjung juga dipasangkan Traffic Cone. (dbs).