Satgas Covid-19 Umumkan Membatasi Aktivitas Libur Idul Adha 18-25 Juli

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membatasi aktivitas masyarakat selama liburan Idul Adha 1442 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan mulai berlaku untuk periode 18 Juli-25 Juli 2021. Selama periode tersebut, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kelompok perorangan yang dikecualikan lainnya adalah mereka dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang. Terakhir pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,”,” kata Wiku dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, pada Sabtu (17/7) malam.

Wiku menyebut pengguna semua moda transportasi wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, namun dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Wiku menegaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah di daerah terdampak PPKM Darurat dilarang selama periode tersebut. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

Aturan sama juga berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat. Sedangkan, untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat Lainnya kegiatan beribadah berjamaah dibatasi hanya 30 persen dari maksimal.

Di sisi lain, Wiku mengimbau warga untuk melakukan silaturahmi virtual selama Idul Adha tahun ini. Pemda diminta untuk membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerah.

Menurut Wiku, seluruh tempat wisata di daerah Jawa-Bali dipastikan tutup sementara hingga 25 Juli mendatang. Sedangkan untuk tempat wisata non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat lainnya hanya boleh membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Tempat wisata yang sangat berpotensial menciptakan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau mudik pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (16/7).(dbs)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *