Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ini Ketentuan Penyesuaian PPKM Level 3

Ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews – Ketentuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali juga mengalami penyesuaian, setelah resmi diperpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM Level 3 akan dilaksanakan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan penyesuaian layaknya ketentuan PPKM Level 4, namun ada beberapa tambahan seperti pada sektor industri, konstruksi, kegiatan peribadatan, serta pusat perbelanjaan atau mal.

 

Jelasnya, berikut beberapa ketentuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, seperti yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut, Minggu (25/7/2021).

 

1. Sektor Industri

Untuk industri yang berorientasi ekspor dan segala kegiatan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift kerja. Di mana pada setiap shift kerja, kapasitas pegawai yang diperbolehkan selama operasional adalah maksimal 50 persen.

Lalu, untuk fasilitas produksi dan pabrik yang menerapkan dua shift kerja dalam satu hari, dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja hingga 100 persen.

 

2. Tempat Ibadah

Luhut menyampaikan, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjemaah.

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas hingga 25 persen atau 20 orang saja.

 

3. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

 

4. Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi non-konstruki infrastruktur publik juga diperbolehkan beroperasi, dengan maksimal pekerja sebanyak 10 orang.

 

5. Pasar Nonkebutuhan Pokok

Kegiatan operasional pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

6. Pengusaha Kecil

Pedagang kaki lima (PKL), pemilik toko kelontong, agen, outlet, dan berbagai jenis usaha kecil lainnya diijinkan untuk tetap beroperasi, namun harus selalu menaati protokol kesehatan.

Jam operasionalnya pun hanya dibolehkan hingga pukul 20.00 dan selanjutnya peraturan teknis akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

 

7. Tempat Makan

Berbagai jenis tempat makan diperbolehkan buka, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan waktu operasionalnya hanya sampai pukul 20.00

Selain itu, kapasitas pengunjung yang dapat diterima maksimal 25 persen dengan batasan waktu untuk tiap pelanggan yakni 30 menit.

 

8. Transportasi

Segala jenis moda transportasi umum, baik yang konvensional, online, maupun sewa atau rental, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksinal 50 persen.

 

9. Acara Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan hanya diperkenankan mengundang maksimal 20 orang, dengan tetap mejalankan protokol kesehatan dan tidak ada kegiatan makan di tempat.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *