Simak Aturan Baru di Jakarta: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menambah aturan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung pedagang kaki lima di DKI Jakarta harus sudah divaksin Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.

“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 29 Juli 2021.

Selain itu, untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga hanya memberlakukan kapasitas 50 persen pengunjung.

Aturan ini berlaku di tempat umum, seperti warung makan, warung tegal (Warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri.

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi hanya menjadi tiga orang saja dengan maksimal waktu 20 menit.

Kemudian untuk jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpendapat, sebaiknya para pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional di Ibu Kota menunjukkan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sebab kata Ahmad Riza Patria, pasar tradisional itu sangat rentan, terjadi interaksi antara pedagang dengan penjual dan tidak seperti di mal.

“Di pasar kan gang-gangnya sempit,” ujar Ahmad Riza Patria.

Dia menyebutkan, sebetulnya usulan ini datang dari Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin. Menurutnya usulan ini adalah langkah yang baik kalau dipertimbangkan.

“Terkait usulan Pak Dirut, pasar tradisional, di pasar jaya, baik pembeli dan penjual harus sudah divaksin, saya kira usulan yang baik,” kata dia.

Lain halnya dengan Mal, kata dia, kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap dikembalikan kepada pihak pengelola.

Memang di mal ini berbeda dengan di pasar-pasar tradisional karena lebih luas, dan masyarakat atau komunitasnya tidak sebesar di pasar. Kemudian jaraknya juga cukup berjarak.

Ariza berpandangan bawah mal relatif menjadi tempat yang cukup baik menerapkan protokol kesehatan.

“Sejauh yang saya lihat,” ujarnya.

Justru di samping itu, kata dia yang paling penting juga adalah tempat-tempat kerja seperti pabrik, terminal, stasiun, pelabuhan.

“Saya kira wajib menunjukkan kartu vaksin,” ujar Ariza.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *