Telan Pil Pahit! Reny Halida, Hakim Penyunat Vonis Pinangki yang Gagal Jadi Hakim Agung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi tahap tiga. Namun, tidak ada nama Reny Halida Ilham Malik, hakim yang menyunat vonis Pinangki dalam daftar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebanyak 24 nama calon hakim agung dinyatakan lololos tes kesehatan dan kepribadian yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung atau MA.

KY mencoret nama Reny dari bursa calon hakim agung. Reny adalah salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

Hal itu diumumkan KY dalam Zoom Meeting pada Jumat 30 Juli 2021. Awalnya, nama Reny masuk 27 nama calon hakim agung kamar pidana dan lolos seleksi kualitas. Namun setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny kandas.
Banyak yang penasaran sosok hakim Reni.

Reny Halida Ilham Malik merupakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perempuan kelahiran Jakarta, 3 Agustus 1959 ini pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung namun selalu gagal.

Di antara kelima hakim yang menangani perkara banding Jaksa Pinangki, Reny Halida Ilham Malik memiliki harta kekayaan paling banyak.

Dikutip dari LHKPN yang disetorkan ke KPK, Reny Halida Ilham Malik memiliki harta sebesar Rp 8.347.943.448. Aset terbanyak yang dimiliki Reny Halida Ilham Malik bukan ada pada kepemilikan tanah dan bangunan, melainkan harta bergerak lainnya. Harta bergerak lainnya milik Reny Halida Ilham Malik mencapai Rp 4.440.000.000.

Setelah itu, disusul kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur yang merupakan hasil warisan dengan nilai Rp 3,2 miliar.

Reny Halida Ilham Malik juga memiliki satu unit mobil dengan nilai Rp 380 juta serta kas dan setara kas Rp 327.943.448.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *