Jakarta, Hajinews.id – Analis Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa rata-rata koruptor dihukum selama 3 tahun 1 bulan.
Hal tersebut merujuk kepada hasil temuan data tahun 2020. Di mana ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus korupsi.
“Kita mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja,” kata Kurnia Ramadhana.
Kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi yang mencapai Rp56 triliun hanya diganti Rp19 triliun saja.Rp19 triliun tersebut, dijelaskan Kurnia belum tentu langsung masuk ke kas negara karena ada proses-prosesnya.
Selain kerugian, masalah denda pun turut disorot ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa hanya 6 koruptor saja yang dijatuhi denda maksimal.
“Selain itu, rata-rata tuntutan baik dari kejaksaan agung ataupun KPK hanya 4 tahun 1 bulan penjara,” katanya membeberkan, saat diundang dalam acara Mata Najwa, Kamis 5 Agustus 2021.
Kurnia Ramadhana pun dengan tegas mengatakan bahwa rakyat dipaksa untuk ‘tidak waras’ melihat hasil kerja penegak hukum.
“Kita dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini,” kata Kurnia Ramadhana