Memalukan! Juliari Minta Dibebaskan: Saya Menyesal, Akhiri Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang saat ini terjerat kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) mengaku menyesal dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya.

Hal itu diungkapkan oleh Juliari saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungsur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara ini,” ucapnya dikutip terkini.id dari detikcom.

“Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” sambungnya.

Ia mengaku bahwa pihak keluarga besarnya telah dipermalukan lantaran kasus tersebut.

Juliari mengatakan bahwa badai kebencian dan hujatan yang selama ini dilontarkan kepada keluarga besarnya akan berakhir jika hakim membebaskannya dari tuntutan tersebut.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti,” ungkapnya.

“Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir sesuai dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” tuturnya.

Dia pun mendoakan majelis hakim agar senantiasa diberkahi oleh Tuhan Yang Mahakuasa dan berharap agar diberikan keadilan bagi dia dan keluarganya.

Sebagai informasi, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap sebesar Rp32,4 miliar terkait dana bansos.

Juliari kemudian diyakini bersalah dan telah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *