Jakarta, Hajinews.id – Pemprov DKI Jakarta mulai menggunakan vaksin Pfizer untuk melindungi warganya dari keterpaparan virus corona baru alias Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak bulan Desember 2020.
“Diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari,” kata Widya dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjelaskan, vaksin ini dialokasikan untuk masyarakat umum usia 19 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Termasuk untuk ibu hamil, ibu menyusui, komorbit berat, autoimun, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya
Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP DKI Jakarta atau WNI domisili di DKI Jakarta.
“Vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per Vial,” demikian Widyastuti.