Didemo Warga Gegara Pembangunan Masjid At Tabayyun, Anies: Tak Mungkin Lakukan Pelanggaran Aturan Kita Sendiri

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews — Sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan Masjid At-Tabayyun Kompleks Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat menggelar aski protes menuntut penolakan pembangunan. Warga menggelar aksi dengan alasan menyampaikan aspirasi terkait pembangunan rumah ibadah di atas lahan terbuka hijau.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa proses pembangunan masjid sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal tersebut, ia sampaikan usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid At-Tabayyun, Jumat (27/8/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah dipenuhi dengan benar,” kata Anies.

“Bisa dilihat nanti secara detail tentang ketentuan peruntukannya. Nanti anda bisa baca. Karena itu saya katakan tadi, kami di Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri, dan itu yang jadi pegangan,” imbuhnya.

Anies mengatakan bahwa proses pembangunan masjid sangat panjang hingga akhirnya Pemprov DKI mengeluarkan izin prinsip hingga IMB. Ia pun mengatakan bahwa izin dikeluarkan usai mendapatkan rekomendasi dari FKUB.

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya kemudian proses ini berjalan,” katanya.

Anies pun menanggapi penolakan dari sejumlah warga atas pembangunan masjid tersebut. Ia mempersilahkan warga mengajukan gugatan ke pengadilan apabila tidak setuju dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi ini adalah proses bernegara. Jadi ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan yang memutuskan. Jadi inilah sebuah demokrasi, indahnya sebuah ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum,” pungkasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *