Ia tampak memberi sindiran menohok terkait standar Ustadz di Indonesia yang terbilang mudah jika dibandingkan dengan gelar ustadz di Timur Tengah.
Lebih lanjut, MUI, terang Cholil, sejatinya memiliki standar tersendiri bagi penceramah.
Namun, menurutnya, MUI tetap tak bisa melarang seseorang untuk menjadi penceramah atau dipanggil Ustadz.
Itu karena tidak ada aturan yang membuat MUI bisa melarang klaim Ustadz atau penceramah yang diundang sendiri oleh masyarakat.
Padahal, sebutan Ustadz di Timur Tengah adalah mereka yang ahli di bidang agama, bahkan sekelas profesor.
Berbanding terbalik dengan di Indonesia di mana gelar ‘Ustadz’ seolah sangat mudah didapatkan, yaitu hanya dengan rajin ke masjid saja sudah bisa menjadi ustadz.
“Di sini, orang sering ke masjid lalu jadi takmir masjid, sudah jadi Ustadz,” ungkap Cholil dalam tayangan ‘Apa Kabar Indonesia Malam’ tvOne, dikutip pada Senin, 30 Agustus 2021.
“Jadi, ya … men-downgrade-lah, memperendah istilah Ustadz itu sendiri.”
Cholil kemudian mengimbau masyarakat agar sekiranya lebih bijaksana dalam mengundang penceramah.
“Undanglah penceramah-penceramah yang memberikan inspirasi,” imbaunya.
“Penceramah-penceramah yang memang mengerti agama. Bukan yang memprovokasi,” pungkas Cholil Nafis.
Sumber: makassar