Haedar Nashir Soal Amandemen UUD 1945: Jangan Sampai Ada Kepentingan Pragmatis

Haedar Nashir Soal Amandemen UUD 1945: Jangan Sampai Ada Kepentingan Pragmatis
Haedar Nashir Soal Amandemen UUD 1945: Jangan Sampai Ada Kepentingan Pragmatis
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idMuhammadiyah mengingatkan agar rencana adanya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jangan hanya untuk kepentingan pragmatis jangka pendek. Wacana adanya amandemen ini pertama kali muncul dari Ketua MPR Bambang Soesatyo saat sidang tahunan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta semua pihak untuk memikirkan kembali hikmah dan kebijaksanaan yang berjiwa kenegarawanan autentik saat gagasan amandemen UUD 1945 muncul.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengungkapkan, sudah ada empat kali amandemen di awal reformasi, yang mengandung sejumlah kebaikan. Namun, Haedar menerangkan, amandemen itu menyisakan masalah lain yang membuat Indonesia kehilangan sebagian jati dirinya yang asli.

“Jangan sampai di balik gagasan amandemen ini menguat kepentingan-kepentingan pragmatis jangka pendek yang dapat menambah berat kehidupan bangsa, menyalahi spirit reformasi 1998, serta lebih krusial lagi bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang dirancang-bangun dan ditetapkan para pendiri negeri 76 tahun yang silam,” katanya dalam Pidato Kebangsaan bertajuk ‘#IndonesiaJalanTengah,IndonesiaMilikSemua’ yang diselenggarakan secara daring, Senin (30/8).

Untuk itu, Haedar menegaskan, pentingnya ‘hikmah kebijaksanaan’ para tokoh penting untuk membawa Indonesia menuju pantai idaman. Ini tidak hanya bagi mereka yang berada di dalam pemerintahan, tetapi juga tokoh lain di luar pemerintahan.

“Indonesia yang bukan sekadar ragad-fisik, tetapi menurut Mr. Soepomo, Indonesia yang “bernyawa”. Itulah Indonesia Jalan Tengah dan Indonesia Milik Bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato di Sidang Tahunan MPR 2021. Bamsoet menyebut, amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).

Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.

Source: merdeka

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *