Dalil Tentang Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan

Dalil Tentang Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan
Dalil Tentang Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ada pendapat bahwa ibadah haji bisa ditunda juga disegerakan. Masing-masing pendapat memiliki dalilnya untuk menunda atau menyegerakan.

Di antara ulama yang berpendapat haji harus disegerakan adalah Syaikh Sa’id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie. Ia bersandar pada dalil dari Firman Allah yang berbunyi:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah SWT,”

Syeikh Said mengatakan, ayat itu adalah bentuk perintah dan setiap perintah menuntut untuk segera dilaksanakan. Selain dalil dari Alquran, tentang perintah haji harus disegerakan juga ada hadis dari Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang hendak menunaikan ibadah haji ia harus segera melaksanakannya karena kadang-kadang seseorang itu menderita sakit, tidak ada kendaraan, dan kadang-kadang datang keperluan hidup yang lain.”(HR. Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam Baihaqi)

Hadis dari Ali bin Abi Thalib RA: Dari Ali bin Abi Thllib RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda. “Siapa saja yang mempunyai bekal cukup serta kelancaraan yang dapat

membawanya ke Baitullah tetapi ia tidak berhaji, baginya ada hak untuk meninggal dalam keadaan Yahudi dan Nasrani. Hal itu berdasarkan fiman Allah SWT dalam Alquran:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran 97).

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang patah kakinya atau pincang, ia boleh tahallul menggugurkan hajinya. Ia harus mengulangi lagi hajinya tahun depan. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Ash-habus Suman, Imam lbnu Khuzaimah, Imam Hakim, dan Imam Baihaqi’). Sabda Rasulullah “tahun depan” menunjukan haji harus segera dikerjakan.

Syaikh Sa’id bin Abdul mengatakan, orang-orang musyrik Makkah senantiasa menghalang-halangi umat Islam untuk menunaikan haji dan mereka menyelenggarakan kegiatan yang ada kaitannya dengan musim haji bukan pada waktunya. Itulah yang mendorong Rasulullah SAW terlambat berhaji.

Jika pelaksanaan kewajiban ibadah haji boleh ditangguhkan”, tidak akan ada batas akhir yang tertentu dan jelas. Akhirnya, hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban ibadah haji itu sendiri.

Para ulama yang berpendapat pelaksanaan ibadah haji boleh ditangguhkan, menjawab kandungan hadits dari Ibnu Abbas yang berbunyi: “Siapa saja yang ingin berhaji agar segera dilaksanakan.”

Pertama, hadits itu statusnya dha’if (lemah). Kedua, sesungguhnya hadis tersebut menjadi hujjah (alasan) bagi mereka karena dalam hadits Rasulullah SAW menyerahkan pelaksanaan ibadah haji kepada kehendak dan pilihan orang itu sendiri. Seandainya ibadah haji itu harus segera dilaksanakan, pasti Rasulullah SAW tidak akan menyerahkan urusan haji itu kepada orang itu untuk memilih. Ketiga, bentuk amar (perintah) pada hadits itu bersifat sunah.

Sumber: ihram

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *