Lantang, Komnas HAM Ingatkan Sikap Jokowi soal TWK KPK Pengaruhi Penilaian Dunia

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Grandyos Zafna/detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Komnas HAM buka-bukaan soal kecurigaan tentang narasi menyudutkan para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di media sosial. Komnas HAM juga menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap TWK bisa mempengaruhi penilaian dunia terhadap Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi daring yang digelar LBH Pekanbaru, Sabtu (25/9/2021). Dalam video diskusi yang diunggah di kanal YouTube LBH Pekanbaru itu, Taufan awalnya berbicara tentang sikap Komnas HAM yang terus mengusut dugaan pelanggaran HAM terkait TWK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Taufan mengatakan banyak pihak mempertanyakan kenapa Komnas HAM melanjutkan proses terhadap pengaduan para pegawai KPK yang tak lolos TWK meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Taufan, poin yang diusut pihaknya berbeda dengan gugatan di MA dan MK.

“Hasilnya juga tidak, bahkan menurut saya saling memperkuat saja. TWK oleh MK disebut sebagai sesuatu yang konstitusional. Komnas HAM juga tidak mengatakan apa-apa tentang itu,” ucap Taufan, sebagimana dilnsir dekitcom.

“Kalau dibaca baik-baik dalam laporan kami, yang dilakukan Dinas Psikologi Angkatan Darat itu kami apresiasi. Walaupun, kami katakan, TWK yang dilaksanakan Dinas Psikologi Angkatan Darat itu sebetulnya instrumen untuk calon prajurit, bukan untuk orang yang sudah bekerja belasan tahun dengan jabatan direktur, kabag, dan segala macam,” sambungnya.

Dia juga mengatakan Undang-Undang KPK mengatur soal alih status, bukan penerimaan pegawai. Dia juga mencontohkan soal sejumlah kasus alih status pegawai di lembaga lain seperti SKK Migas hingga Jiwasraya.

Taufan kemudian menjelaskan soal pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam pelaksanaan TWK KPK. Dia menilai salah satu masalah dalam TWK KPK itu adalah para asesor tidak memiliki standar hingga dasar hukum para asesor melakukan TWK terhadap para pegawai KPK.

“Kami nggak melihat yang mereka lakukan itu adalah bagian dari TWK. Makanya ada pertanyaan yang sama sekali tidak relevan, bahkan pertanyaan-pertanyaan yang tendensius, pertanyaan-pertanyaan yang cenderung merendahkan harkat martabat perempuan. Kan bukan itu TWK,” tuturnya.

Taufan menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM, ada temuan soal upaya sistematis penyingkiran terhadap kelompok tertentu. Dia mengatakan Komnas HAM menilai hal itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami melihat ada kecenderungan sistematis melakukan penyingkiran pada kelompok tertentu dengan membangun stigmatisasi,” tuturnya.

Dia menegaskan yang diselidiki Komnas HAM adalah pelaksanaan TWK. Dia menyebut BKN tidak bisa menjelaskan dasar hukum yang menyatakan para pegawai KPK itu tak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN.

“Kami tanya, dasar hukum Anda menyebut TMS dan MS itu apa? Gugup menjawabnya. Jujur saya katakan, mereka kesulitan menjawab itu. Sehingga mengatakan, ‘Oh, ini ada peraturan Panglima’. Nah ini lebih ngaco lagi ketika peraturan Panglima TNI dijadikan dasar. Apa hubungannya gitu loh? Kemudian juga ternyata kita tanyakan mana peraturan Panglima TNI yang Anda sebutkan, nggak bisa nunjukkan juga,” tuturnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar