Lesti Billar dan Dua Stasiun TV Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Alasannya

Foto istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Lesti Kejora dan Ryzky Billar serta dua Lembaga penyiaran yang pernah menayangkan prosesi pernikahan Lesti-Billar hingga berjam-jam, yakni Anteve dan Indosiar. Bersiaplah menghadapi gugatan masyarakat, karena diduga melakukan kebohongan publik dalam pernikahannya. Perbuatan itu dapat dituntut pidana maksimum 10 tahun penjara.

“Pihak Lesti Kejora dan Rizky Bilar bisa jadi sebagai pelaku utama penipuan atau kebohongan publik dan lembaga penyiaran yang menyiarkan bisa jadi turut serta melakukan tindak pidana,” kata Syaefurrahman AlBanjary, Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Kepolisian, dilansir Cakrawala.co, Rabu (29/9).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Syaefurrahman menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak Lesti Kejora setelah diketahui perutnya membesar alias hamil duluan, kemudian diberitakan bahwa sebenarnya pernikahan itu dilakukan secara sirri (rahasia) jauh sebelum acara akad nikahnya yang ditayangkan televisi. Publik sudah terlanjur meyakini bahwa saat tayangan secara langsung itulah pernikahan berlangsung, ternyata tidak. Publik boleh jadi merasa dibohongi.

Belakangan juga ada pengakuan dari Ustad Subki Albughury yang menyaksikan dan mengaku pernikahan secara siri sudah dilakukan bahkan mengaku juga uangnya dipakai sebagai mahar sebanyak 75 ribu pecahan 21 lembar sehingga pas angka tahun 2021 (sumber detik hot).

 

Ancaman penyebaran berita bohong dilarang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 14 mengancam penyebar berita bohong bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara. Berikut ini bunyinya:

 

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pihak lembaga penyiaran yang menayangkan acara “nikah bohong-bohongan” itu juga dapat dikenai pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai turut serta melakukan kebohongan.

KPID Jawa Barat sebelumnya sudah melayangkan teguran kepada Indosiar dan Antv (melalui KPI Pusat) karena diduga menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam bentuk penayangan acara pernikahan yang tidak lain adalah merupakan masalah pribadi, dan bukan menyangkut kepentingan publik.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *