Pengamat Politik: Ada Indikasi Penyalahgunaan Hukum untuk Kekuasaan

Ada Indikasi Penyalahgunaan Hukum untuk Kekuasaan
Ada Indikasi Penyalahgunaan Hukum untuk Kekuasaan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – PENGAMAT politik dari The University of Sydney Thomas Power mensinyalir adanya praktik indikasi penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik kekuasaan. Praktik ini dilakukan terutama untuk melemahkan kekuatan masyarakat sipil yang mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah. “Ada kecederungan supremasi hukum dirusak untuk menyudutkan oposisi yang mencoba menyuarakan turunnya kualitas demokrasi,” katanya dalam diskusi Pre-Launching Buku ‘Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi’ secara daring, Minggu (3/10).

Ia menyebutkan, salah satu bentuk penyalahgunaan hukum yang dilakukan belakangan ini yaitu munculnya kriminalisasi aktivis yang mengkritisi kekuasaan. “Kriminalisasi ini terutama menyasar mereka yang penggerak utama dalam menyuarakan hak asasi manusia. Yang ditangkap justru orang yang menyuarakan HAM dengan melawan penguasa,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kondisi ini, tambahnya, kemudian diperparah dengan keberpihakan aparat penegak hukum yang membela penguasa. Insitusi penegak hukum pun, ungkapnya, terkesan menjadi partisan yang cenderung membela elite politik dan partai politik penguasa. “Belum lagi adanya manipulasi aturan untuk membesarkan kekuasaan eksekutif dan partai penguasa,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Kurawal Foundation Darmawan Triwibowo menambahkan, saat ada kecenderungan pemerintah mempertahankan polarisasi yang ada di masyarakat. Hal ini untuk memudahkan penguasa untuk memberikan stigma kepada oposisi sebagai musuh negara. “Polarisasi kemudian digunakan untuk melegalisasi represi dengan menggunakan hukum,” ujarnya.

Sedangkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, regresi demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari fenomena lemahnya partai politik yang masih bergantung pada segelintir orang. Kondisi ini menimbulkan ketergantungan pada figur dan mengurangi kemandirian dalam menjalankan fungsi-fungsi partai. “Anggota partai belum berdaulat. Rekrutmen di internal partai politik belum demokratis. Makin tertutup, elitis, dan sentralistik,” ujarnya.

Karena itu, ujarnya, untuk menghadapi situasi ini dibutuhkan konsolidasi masyarakat sipil lintas aktor dan isu yang membangun konektivitas gerakan yang lebih inklusif. Pengawalan dan advokasi terus menerus untuk mendorong politik hukum elektoral yang inklusif dan demokratisasi internal partai politik (revisi UU Partai Politik). “Termasuk menggunakan ruang-ruang yudisialisasi politik,” tandasnya. (OL-8)

Sumber: media indonesia

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *