Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Akhirnya Divonis Bebas PN Depok

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat terkait polemik kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

“Iya benar. Divonis bebas murni, Kita baru dari PN Depok,” kata pengacara Zaim Alghifari Aqsa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alghiffari menjelaskan bahwa Zaim sempat didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara.

“Tapi hakim akhirnya memutuskan bebas. Dan saya rasa ini kemenangan buat banyak orang. Karena awalnya banyak orang mau bayar zakat pakai dinar-dirham kan jadi takut kalau mau gunakan itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Alghiffari mengatakan majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepada Zaim tak terpenuhi. Ia mengatakan bahwa

Hakim menilai dinar dan dirham yang digunakan Zain bukan mata uang asing, melainkan sekadar komoditas.

Ia juga mengatakan bahwa pasar muamalah yang diinisiasi Zain serta penggunaan dinar dirham hanya sebagai barter.

“Dan pasar muamalah itu niat pak zain mengajak masyarakat untuk bayar zakat sesuai sunnah. Ini dalam menjalankan keyakinan,” kata Alghiffari.

“Pasar muamalah itu sebenarnya pembagian zakat pakai dinar dirham. Penerima zakat gimana caranya? Makanya difasilitasi dengan bazar di situ,” tambahnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada awal Februari 2021 lalu resmi menahan Zaim Saidi. Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan viral terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut.

Polisi mengatakan bahwa pasar Muamalah yang diinisiasi Zaim sudah beroperasi sejak 2014 lalu di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kala itu menuturkan bahwa, Zaim Saidi mengambil untuk sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *