Polda Banten Tahan Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang

Brigadir Polisi berinisial NP (memgang mik) saat meminta maaf kepada pedemo yang dia banting berinisial FA (mengenakan masker biru) pada Rabu (13/10/2021). NP membanting pedemo itu saat FA melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu.((istimewa))
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



SERANG, Hajinews.id — Bid Propam Polda Banten melakukan penahanan kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

“Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten,” ujat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, dilansir Kompas, Jumat (15/10/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dijelaskan Shinto, penahanan Brigadir NP dilakukan sejak hari ini.

Meski ditahan, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.

Dikatakan Shinto, berdasarkan hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Divisi Porpam Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Banten, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.

Menurut Shinto, dengan dikenakannya lebih dari dua pasal maka Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat.

“Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian,” ujar Shinto.

Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

“Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B,” kata Wahyu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *