Berikut Ini 5 Jenis Makanan Haram dalam Islam

Makanan Haram dalam Islam
Berikut Ini 5 Jenis Makanan Haram dalam Islam
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Terdapat banyak jenis makanan haram dalam islam, salah satunya daging babi. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas 5 jenis makanan haram dalam islam yang dilarang untuk dikonsumsi oleh orang muslim. Makan merupakan suatu kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan makhluk hidup.

Selain itu, makan juga dapat mendukung segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya. Di dalam Al-Quran Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis Makanan yang haram untuk kita makan, seperti pada :

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jenis makanan haram: Bangkai Hewan

Bangkai Hewan

Bangkai adalah jenis makanan haram yang tidak boleh dimakan oleh kaum muslimin. Hewan yang mati tidak wajar dan tidak melewati proses penyembelihan yang sesuai syariat islam. Adapun jenis bangkai yang dimaksud adalah:

  • Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
  • Hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat, ditabrak, atau lain sebagainya
  • Hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian
  • Hewan yang mati karena ditanduk atau mati setelah bertengkar dengan hewan lain
  • Hewan yang mati karena diterkam binatang buas.

Selain itu, Rasul juga menjelaskan bahwa potongan tubuh hewan yang masih hidup juga disebut bangkai dan tidak boleh dikonsumsi. Hal ini sesuai sabda:

“Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, No. 2858)

Ada dua jenis bangkai yang masih boleh dimakan oleh muslimin, yaitu bangkai ikan dan belalang. Dalil mengenai dua jenis bangkai tersebut adalah sabda Rasulullah ﷺ berikut,

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, No. 3218)

Jenis makanan haram: Darah yang mengalir

Darah yang mengalir diharamkan untuk dimakan. Mengapa demikian? Mengonsumsi darah sebagai Makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi Makanan atau minuman. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.

Dalam hadist menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.

Dalam Al-Quran surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.

Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

Jenis makanan haram: Babi (Makanan Mengandung Babi)

Babi adalah jenis hewan yang tidak boleh dimakan. Yang diharamkan adalah semua bagian tubuh dari babi, termasuk dagingnya, kulitnya, kukunya, dan semuanya. Kenapa kita dilarang makan babi ? Karena sesungguhnya babi memiliki banyak keburukan, salah satunya daging dan semua organ di dalam tubuh babi mengandung racun dan zat berbahaya.

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145)

Jenis makanan haram: Hewan yang bertaring

Hewan yang bertaring

Rasulullah ﷺ pernah bersabda :

Artinya “Rasulullah ﷺ. telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)

Hadist di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya. Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi tidak buas seperti halnya tupai dan tikus?

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.

Jenis makanan haram: Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah

Hewan yang disembelih atas nama selain Allah tidak boleh dimakan oleh orang islam. Tidak hanya itu, hewan yang disembelih tanpa mengucapkan apa-apa pun juga tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-An’am: 121). [islam]

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *