Kasus Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Hukum Mati Koruptor

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Menurut Burhanuddin, dua kasus itu sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, dilansir Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.

Kendati demikian, kata Leonard, tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Sebagaimana diketahui, dari dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *