Zakir Naik: Benarkah Orang Murtad Harus dibunuh, Ini Jawabannya

Zakir Naik: Benarkah Orang Murtad Harus dibunuh
Zakir Naik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Usai Sukmawati Soekarnoputri memutuskan pindah agama ke Hindu, masyarakat mulai penasaran dengan fenomena murtad dalam ajaran Islam. Bahkan, tak sedikit yang bertanya-tanya, benarkah umat muslim yang keluar dari ajarannya layak dibunuh?

Penceramah dan pakar perbandingan agama, Zakir Naik pernah meluruskan asumsi yang salah mengenai hukum murtad di ajaran Islam. Kala itu, dia merespons audiens yang bertanya ‘benarkah orang murtad harus atau boleh dibunuh?’.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Berdasarkan pengetahuanku, aku menemukan bahwa seorang murtad, seseorang yang pindah dari agama Islam harus dibunuh. Padahal, Alquran berkata, bahwa tak ada larangan dalam beragama. Tolong jelaskan itu,” tanya audiens yang merupakan nonmuslim tersebut, dikutip Hops dari kanal Youtube Lampu Islam, Kamis 28 Oktober 2021.

Mendengar pertanyaan tersebut Zakir Naik langsung bangkit dari duduknya, meraih mikrofon di dekatnya, dan berusaha menjawabnya sejelas dan seringkas mungkin.

“Berkenaan membunuh orang murtad, ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama berkata muslim yang murtad harus dibunuh. Tapi sebagian lainnya berkata ‘tidak, mereka hanya boleh dibunuh jika menyebarkan agama barunya’. Ada perbedaan pendapat,” terangnya.

Lebih jauh, Zakir Naik juga memastikan, tak ada paksaan beragama dalam ajaran Islam. Bahkan, mengancam seseorang untuk memeluk kepercayaan tersebut juga tak dibenarkan.

“Tidak ada paksaan dalam agama, tidak ada yang bisa memaksa orang masuk Islam dengan ancaman,” tegasnya.

Murtad dari Islam dan larangan menyebarkan agama baru

Penceramah asal India mengingatkan, menyebarkan agama baru kepada rekan-rekan yang beragama Islam benar-benar dilarang. Sebab, kata dia, itu merupakan suatu pengkhianatan.

“Dalam Islam, jika seseorang meninggalkan agama dan menyebarkan agama yang salah, ini seperti pengkhianatan dan dalam Islam hukumannya mati,” tuturnya.

Meski demikian, dia menambahkan, hukuman tersebut tak bisa diberikan oleh manusia bisa.

“Hukuman mati tak boleh diberikan oleh manusia biasa. Ia harus di pengadilan resmi, seorang qadhi (hakim) harus ditunjuk, qadhi dari negara Islam bukan negara biasa. Ia juga harus melihat situasinya, baru dia bisa diberikan hukuman mati,” kata Zakir Naik. [hops]

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *