Kamrussamad: Putusan MK Luruskan Arah Negara, Pemerintah Tidak Kebal Hukum

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan sejumlah aktivis terkait pasal kebal hukum bagi pemerintah di Perppu 1/2020 mendapatkan apreasi besar dari masyarakat.

Sebelumnya dalam Perppu yang disahkan menjadi UU 2/2020 terkait penanganan keuangan negara di tengah situasi pandemi memberikan peluang bagi penyelenggara negara kebal hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyampaikan bahwa keputusan judicial review UU 2/2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona merupakan putusan terbaik dan meluruskan arah bernegara.

“Pertimbangan MK tersebut telah mencerminkan aspirasi yang berkembang sekaligus meluruskan arah bernegara yaitu NKRI adalah negara hukum,” kata Kamrussamad, Minggu (31/10).

Menurutnya, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum.

“Sehingga semua pejabat negara tidak ada yang kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi covid-19 dalam mengelola keuangan negara sehingga menabrak aturan,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah khususnya Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 agar tetap menjaga good governance dalam setiap pengelolaan keuangan negara.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *