Jakarta, Hajinews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah memberikan persetujuan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk diberikan kepada anak usia enam sampai 11. Menindaklanjuti hal itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi terkait syarat anak yang boleh ikut vaksinasi COVID-19.
Dalam surat Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac®) pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas terdapat kategori anak yang tak boleh divaksin Sinovac.
IDAI mengingatkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin Sinovac tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
Sedang mengalami demam 37,50 Celsius atau lebih
Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
Anak atau remaja sedang hamil
Hipertensi tidak terkendali
Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
Memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Rekomendasi di atas juga memberi catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.