Mempertanyakan Kinerja OJK Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan

Mempertanyakan Kinerja OJK Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan
Mempertanyakan Kinerja OJK Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Hajinews.id – Kasus-kasus hilang atau lenyapnya dana nasabah di berbagai bank umum swasta dan pemerintah telah marak terjadi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tidak sedikit publik mempertanyakan hakikat dari keabsahan kerahasian data dan informasi perbankan serta modal kepercayaan yang dititipkan oleh nasabah pada lembaga perbankan ini. Jika kejahatan perbankan ini tidak segera diantisipasi dengan cepat dan tanggap oleh lembaga yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, maka manfaat bank sebagai lembaga tempat penyimpanan dana akan menjadi tidak terjamin lagi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bank merupakan lembaga keuangan yang pada umumnya didirikan dengan pemberian kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan banknote. Definisi bank menurut UU Perbankan yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Sebaliknya juga, tidak sedikit kasus yang menimpa masyarakat atau nasabah yang justru merugikan dan menurunkan taraf hidup masyarakat serta membawa bangsa dan negara menghadapi krisis keuangan.

Bank berasal dari bahasa Italia Banca yang berarti bangku. Nama ini didapatkan karena para bankir di Florence pada zaman Renaissance banyak melakukan transaksi dengan cara duduk di belakang meja penukaran uang. Pada saat itu posisi mereka berbeda dengan kebanyakan orang yang tidak dapat duduk sambil bekerja. Perubahan besar telah terjadi pada industri perbankan selama beberapa tahun terakhir, menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan yang ada. Bank saat ini lebih memiliki fleksibilitas pada layanan yang ditawarkan, pemilihan lokasi operasional dan tarif yang mereka bayarkan untuk simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito.

Modal Utama: Kepercayaan (Trust)

Pendirian bank pertama kali berbentuk seperti firma pada umumnya di tahun 1690, ketika kerajaan Inggris ingin merencanakan pembangunan kembali armada lautnya agar dapat bersaing dengan armada laut Perancis. Saat itu pemerintahan Inggris tidak mampu mendanainya. Kemudian gagasan dari William Patterson direalisasikan oleh Charles Montagu untuk membentu sebuah lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yang akhirnya dapat membantu memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut dalam waktu hanya 12 hari. Pada saat itu sebelum Inggris ada beberapa bank yang sudah terkenal di Eropa seperti Bank of Venesia pada 1171, Bank of Genoa dan Bank of Barcelona pada 1320.

Sejarah terbentuknya bank dimulai pada zaman kerajaan lampau di Eropa, dan berkembang ke Asia Barat dibawa oleh para pedagang, juga Afrika dan Amerika yang terjadi pada saat bangsa Eropa melakukan penjajahan kepada negara – negara di ketiga benua ini. Dapat ditelusuri dalam sejarah terbentuknya bank dimulai dari kegiatan penukaran uang sehingga bank dapat diartikan sebagai ‘meja tempat penukaran uang’. Pada masa kerajaan, proses penukaran uang dilakukan antara kerajaan yang satu dengan lainnya. Sekarang kegiatan ini dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian kegiatan perbankan kembali berkembang menjadi tempat penitipan uang atau kegiatan simpanan uang, peminjaman uang, dimana uang yang disimpan masyarakat dipinjamkan kembali kepada masyarakat lain yang membutuhkan oleh perbankan.

Berdasarkan sejarah terbentuknya, fungsi bank secara khusus terdiri dari tiga aspek yaitu:
Pertama, yaitu agen atau lembaga kepercayaan (Agent of Trust) merupakan fungsi utama yang dimiliki oleh bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary), yaitu lembaga kepercayaan dengan menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana yaitu penyimpan dana atau kreditur, dan menyalurkannya pada pihak yang membutuhkan dana (debitur) tersebut. Fungsi ini akan berjalan lancar bila ada kepercayaan atau trust.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *