Berkat Permen Nadiem, Di Kamar Kos Akan Dipajang Tulisan “Dengan Persetujuan Korban”

Berkat Permen Nadiem
Berkat Permen Nadiem
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By Asyari Usman, (Penulis wartawan senior)

Hajinews.id – Di sejumlah grup WA, para pengamat sosial-politik dan orang awam semakin gencar membahas Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim. Kontroversinya sangat besar. Ada yang pro-Nadiem, tapi lebih banyak yang kontra.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal 5 Permen ini, yang mendefiniskan kekerasan sek**ual, memberikan implikasi bahwa hubungan sek** yang dilakukan atas dasar “persetujuan Korban” alias suka sama suka, tidak digolongkan sebagai kekerasan sek**ual. Ini yang memicu reaksi keras. Permen Nadiem disimpulkan sebagai aturan yang akan melegalkan perzinaan.

Nadiem dikritik pedas. Bahkan dihujat. Dia disebut menghancurkan sistem nilai Pancasila, norma keagamaan dan etika.

Permendikbud ini memang berbahaya. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (l) menyatakan bahwa suatu tindakan disebut sebagai kekerasan sek**ual kalau pelaku: “menyentuh, mengusap, merasa, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”. Artinya, kalau Korba setuju maka perbuatan itu tidak disebut kekerasan sek**ual. Ada “mutual consent” (mau sama mau).

Begitu juga Pasal 5 ayat (m) yang menyatakan suatu tindakan disebut kekerasan sek**ual apabila “membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.” Tentu makna implikatifnya adalah bahwa kalau Korban setuju, bukan lagi kekerasan sek**ual.”

Dua contoh ini memang sangat mencurigakan. Bagaikan ada upaya bermain kata untuk melegalkan sek** bebas. Wajar saja publik yang masih waras bereaksi keras. Nadiem dituduh mau melegalkannya.

Tapi, apakah sek** bebas tidak ada di kalangan mahasiswa? Sudah sangat banyak. Dan sudah sangat lama berlangsung. Di mana-mana. Cuma, belum legal. Masih bisa dipidanakan kalau penegak hukum “mau”. Aspek pidana inilah yang mungkin ingin ditiadakan.

Nah, apakah Nadiem Makarim pantas dituduh mau melegalkan sek** bebas melalui Permen 30/2021? Jika Permen ini dicermati secara utuh, tidak begitu terlihat ada misi itu. Namun, setelah ditelaah pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata, barulah terkuak upaya legalisasi sek** bebas. Sekali lagi, inilah yang tersirat dengan jelas di Pasal 5.

Lantas, apakah Permen ini akan membanjir-bandangkan sek** bebas? Pasti. Sebab, pintu bendungannya telah dibuka. Dalam arti, para calon pelaku sek** bebas yang selama ini terhalang pasal perzinaan, akan memajang Permen Nadiem ini di kamar-kamar kos mereka. Petugas tak bisa masuk menggerebek.

Bisa saja, misalnya, mereka tempelkan di pintu di kamar-kamar kos itu tulisan yang berbunyi “Dengan Persetujuan Korban” alias Suka Sama Suka.

Kemungkinan banjir sek** bebas inilah yang terbayang oleh publik, khususnya para pemuka Islam. Dan demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara, tuntutan agar Permen 30/2021 dibatalkan adalah reaksi yang terlemah dari kalangan ulama. Artinya, para penguasa masih sangat beruntung permintaan ini disampaikan dengan cara yang baik-baik.[]

15 November 2021

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar