Menurut Menag Yaqut, pihaknya sudah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Menag Yaqut mengajak MUI untuk ikut aktif dalam menyosialisasikan pedoman tersebut.
Memang tidak dipungkiri, lanjut Menag, bahwa penggunaan pengeras suara merupakan salah satu wasilah memacu tumbuhnya gairah keagamaan.”Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting agar penggunaannya betul-betul mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, karena kita hidup dalam masyarakat yang beragam,” kata Menag Yaqut dilansir dari laman kemenag, Minggu (14/11/2021).
“Dalam konteks ini, peran para ulama penting untuk memberikan insight (wawasan) yang luas kepada para pengelola masjid dan mushalla agar lebih bijaksana dalam penggunaan pengeras suara untuk menjaga kenyamanan bersama, baik dalam lingkup intern atau antar umat beragama,” sambungnya.
Menag Yaqut menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberdayakan masjid dan musalla sebagai pusat pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam. “Karena itulah, kami berharap MUI beserta stakeholders dapat bersama-sama memaksimalkan pembinaan masjid dan mushalla agar menjadi simpul-simpul harmoni, kesejahteraan, dan pusat pembinaan moral-spiritual,” tandasnya. [sumut]