Hilangnya Jaminan Kepastian Pekerjaan, ASPEK: Pemerintah Jangan Memaksakan Kehendak, Batalkan UU Ciptaker!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak agar Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan  tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers tertulis (26/11).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mirah Sumirat menegaskan bahwa Putusan dan perintah Mahkamah Konstitusi kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, sudah sangat jelas, yaitu;

1. Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

2. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan 4 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yaitu:

1. PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA);

2. PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK);

3. PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan

4. PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Menurutnya Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya, yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu, termasuk upah minimum.

Hal itu lantaran kemudahan PHK akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Disebutkan juga pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan dibuat.(Ingeu)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *