Perlu Itikad Baik Pemerintah, Gatot Nurmantyo Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda Dkk

Gatot Nurmantio (istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.

Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menegaskan, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena,” kata Gatot Nurmantyo, sebagaimana dikutip dari RMOL.id, Jumat (26/11).

Tak hanya para aktivis KAMI, pemerintah juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.

“Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum,” tandasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *