Klaim Punya Bukti, ProDem Bakal Beberkan Keterlibatan Luhut dan Erick dalam Bisnis PCR

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Ketua Majelis Majelis ProDem, Iwan Sumule, memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya perihal laporannya, Senin (29/11/2021).

Itu terkait laporan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan keterlibatan dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemeriksaan Iwan Sumule itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait laporannya terhadap Luhut dan Erick.

“Hari ini kami datang untuk pemeriksaan klarifikasi terhadap laporan kami dengan terlapor Luhut dan Erick,” kata Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).

Iwan juga menuturkan, dalam pemeriksaan klarifikasi kali ini, pihaknya membawa beberapa barang bukti dugaan keterlibatan Luhut dan Erick terhadap bisnis PCR tersebut.

Barang bukti yang akan diserahkan ke penyidik itu, salah satunya adalah artikel yang memuat pengakuan Luhut soal bisnis PCR tersebut.

“Kita juga menyertai berapa bahan atau barang bukti termasuk bukti PCR ini juga kami akan sampaikan ke penyidik dan beberapa artikel soal pengakuan Luhut ada kepemilikan saham GSI,” ujarnya.

Seperti diketahui, ProDem melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya.

Laporan mereka terkait dugaan tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat itu dalam bisnis tes PCR.

Laporan ProDem terregistrasi dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan adanya equality before the law. Ada kesamaan, kedudukan di depan hukum antara ProDem dan juga Luhut,” kata Iwan Sumule, Selasa (11/11/2021).

Dalam laporan itu, Iwan Sumule menduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *