Perubahan Paradigma ASN Era Digital

Perubahan Paradigma ASN Era Digital
R. Siti Zuhro, Dosen Pasca Sarjana FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: R. Siti Zuhro, Dosen Pasca Sarjana FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

Hajinews.id — Pandemi dapat menjadi pemantik dan penyemangat bagi birokrasi/pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi dan pemahaman masyarakat akan pelayanan publik semakin meningkat. Saat ini masyarakat semakin menuntut lebih atas pelayanan yang diberikan dan senantiasa mengawasi, meluruskan dan mendorong laju pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemerintah telah menggencarkan prinsip Dilan “Digital Melayani” dalam memberikan pelayanan publik. Pelayanan digital menjadi tuntutan yang diharapkan mampu mendekatkan diri dengan masyarakat. Karena itu, perlu optimalisasi penerapan Dilan ini karena hakikat transformasi digital tidak hanya mengubah layanan biasa menjadi online atau dengan membangun aplikasi.

Transformasi digital tak semata-mata hanya mengubah layanan menjadi online, tapi juga mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan “nilai” yang memberikan kepuasan kepada pengguna layanan.

United Nations melalui “‘E-Government Survey 2020′ telah merilis tingkat adopsi sistem e-government yang dilakukan berbagai negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk dalam jajaran dengan tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada peringkat ke-88 dari 193 negara. Karena itu, digitalisasi dalam memberikan pelayanan masih perlu ditingkatkan.

Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi perhatian seluruh negara. Indonesia di tataran praksis masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-government.

Tantangan pelayanan publik yang dihadapi saat ini semakin berat dan kompleks serta ditambah dengan adanya pandemi Covid-19. Perlu adanya kebijakan-kebijakan terobosan yang inovatif dalam rangka mengatasi permasalahan yang berorientasi pada pelayanan publik terbaik yang diberikan kepada masyarakat. Keputusan dan kebijakan terkait digitalisasi harus jelas, tegas dan clear bisa memberikan dampak positif terhadap terciptanya kesejahteraan rakyat.

Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administrasi sebagaimana definisi pada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pemerintahan dibentuk antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Harapan akan pelayanan publik yang berkualitas oleh masyarakat adalah pelayanan yang murah, pelayanan bermutu dan pelayanan yang transparan. Karena itu, pelayanan publik harus didukung dengan SDM-SDM unggul yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemerintah dituntut tanggap atas harapan masyarakat dan tantangan global yang dipicu oleh perubahan dan kemajuan terutama di bidang teknologi. Dunia telah berubah dimana aktivitas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat semakin lama semakin smart dan semakin well informed. Masyarakat cenderung “menuntut lebih” atas layanan publik. Perubahan berlangsung sangat cepat dan relatif intens yang menuntut layanan yang prima dan berkualitas.

Pemerintah dituntut untuk memberikan layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.

Pada empat hal yang perlu dilakukan dalam memberikan pelayanan publik era digital, pertama melakukan identifikasi kembali proses bisnis yang relevan dengan tujuan utama pemerintah sehingga digitalisasi dibarengi dengan perubahan proses bisnisnya. Kedua, layanan yang diberikan kepada masyarakat diupayakan real time/instan dan diinformasikan kepada masyarakat (kejelasan dan kepastian layanan). Dalam kondisi pandemi ini masyarakat menginginkan informasi yang real time atas perkembangan penanganannya.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah melakukan eksplorasi cara-cara baru dalam memberikan informasi terkini dan layanan kepada publik sebagai upaya untuk mengelola efek pandemi.

Ketiga, mengembangkan perangkat digital yang mendukung mobilitas pegawai sehingga mempermudah semua aktivitas dan kolaborasi antar pegawai dalam operasional serta pemberian layanan kepada masyarakat. Pandemi telah memaksa pola kerja baru di mana pegawai melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home: WFH). Pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan dilakukan lebih fleksibel dan dapat diberikan dari manapun.

Keempat, melakukan modifikasi proses bisnis sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat di era digital. Tantangan ke depan terkait pelayanan publik semakin menarik karena kehidupan masyakarat telah sangat berubah dimana mereka menuntut layanan yang semakin cepat, mudah, murah, dan transparan.

Pemerintah pusat/pemerintah daerah harus lebih dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan kenyamanan dan mendorong masyarakat lebih inovatif, kreatif, produktif serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Kolaborasi, komitmen dan inovasi dalam pemberian layanan publik sangat diperlukan. Inovasi ke arah digital melayani menuju pemerintahan digital masa depan sangat diperlukan.

Langkah penting yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan diri dengan cepat. Sebab, sekarang semua mengarah ke digitalisasi dan terjadi dengan sangat cepat.

Disrupsi sudah dirasakan sejak dulu, namun perubahan yang terjadi sekarang ini lebih cepat, relatif intens/lebih sering dan berdampak lebih besar. Masalahnya karena inovatornya makin banyak.

Pemicu perubahan tersebut adalah karena perkembangan teknologi dan perubahan di bidang demografi. Di bidang teknologi, masuknya dalam era revolusi industry 4.0 dimana semua dilakukan via internet. Revolusi industri 4.0 juga merupakan era autonomous robotic di mana fungsi manusia digantikan robot.

Semua perubahan tersebut berkaitan dengan big data, di mana manajemen kehidupan nantinya akan dikelola dengan berbasis data dan datanya tidak perlu pakai komputer karena sudah ada sistem komputasi awan (cloud computing).

Dengan big data ini muncul era kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau di mana kecerdasan tidak lagi dilakukan otak tetapi internet berdasarkan big data dan data analytic.

Hasil studi lembaga-lembaga internasional lainnya terhadap Indonesia justru menunjukkan lambatnya perubahan aspek governansi sebagai ekosistem pembangunan. Survey Global Competitiveness Index oleh World Bank menunjukkan kinerja pemerintahan (governance) yang tidak cenderung membaik sejak tahun 2008 sampai tahun 2020. Indikator efektivitas pemerintahan (government effectiveness) mengalami kenaikan secara tidak signifikan dari tahun 2008 ke tahun 2020.

Demikian juga kontrol dan pemberantasan korupsi masih berjalan sangat lamban. Bahkan dalam lima tahun terakhir dua faktor utama sebagai penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi yang masih tinggi dan birokrasi yang tidak efisien (The Global Competitiveness Report, World Economic Forum, 2019).

Tingkat doing bussiness Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2016 (ranking 109), menjadi ranking 73 pada tahun 2020, akan tetapi berbagai faktor yang mempengaruhinya tidak mengalami perubahan dan serta kenaikan indeks yang sangat kecil.

Demikian pula dengan indeks efektivitas pemerintahan di Indonesia, mengalami kenaikan tetapi sangat lambat. Tahun 2016 indeks efektivitas pemerintahan Indonesia adalah 52,40 menjadi 60,1 tahun 2020.

Efektivitas pemerintahan dan kontrol terhadap korupsi merupakan faktor kritikal dan stratejik yang akan menentukan prediksi berbagai lembaga terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2030.

Pembangunan ekonomi tanpa disertai dengan reformasi governance (adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif) dan institusional (governance and institutional reform) sangat sulit diwujudkan.

Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan governance/birokrasi pada saat ini. Dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di Asia Tenggara dan juga Asia pada umumnya, governance/birokrasi Indonesia masih memiliki berbagai masalah, termasuk inefisiensi, ketidakefektifan dan politisasi atas birokrasi.

Governance/birokrasi Indonesia masih berada dalam governance 1.0, di dalam perkembangan revolusi industri 4.0. Hal ini menjadi kendala terbesar bagi pemerintah Indonesia untuk bisa bersaing secara global. Pemerintah harus bersungguh sungguh untuk melakukan berbagai perubahan governance/birokrasi tersebut.

Arah Perubahan Kedepan

Pembangunan ekonomi, sosial, dan politik era global dan digital membutuhkan institusi negara yang kuat. Dalam konteks pembangunan ini, Francis Fukuyama (Fukuyama, 2004) membagi kekuatan negara dalam dua hal yaitu: (1) sejauh mana lingkup fungsi yang dijalankan oleh negara dan (2) kemampuan negara merumuskan, menjalankan dan menegakkan berbagai kebijakan yang dibuat.

Dalam lingkup fungsi, pertanyaan dasar yang diajukan adalah apakah negara harus menjalankan sendiri semua fungsi negara yang kompleks, mulai dari menyiapkan keteraturan publik, sampai pada regulasi industri dan redistribusi kekayaan.

Sedangkan dalam dimensi kekuatan/kemampuan negara, pertanyaan dasar yang diajukan adalah apakah negara memiliki kemampuan untuk merumuskan dan menegakkan berbagai kebijakan secara konsisten, menjalankan administrasi negara secara efisien dan efektif dengan birokrasi yang minimal, mengontrol korupsi, kolusi dan nepotisme, memelihara transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara dan pemerintah, dan yang paling utama adalah menegakkan hukum.

Dalam praktek bernegara sejak merdeka hingga dewasa ini, Indonesia dicirikan sebagai negara dengan lingkup fungsi yang luas, tetapi dengan kemampuan/kekuatan negara yang terbatas. Birokrasi yang tidak efisien, tidak efektif yang seringkali dijangkiti penyakit KKN merupakan akar penyebab kelemahan negara mengontrol tujuan tujuan bernegara.

Karena itu, tuntutan reformasi Administrasi tidak bisa dihindarkan. Apalagi, dalam pelaksanaan ASEAN Free Economic Community, kemampuan Indonesia bersaing dengan negara negara ASEAN akan sangat ditentukan oleh kesiapan sistem administrasi yang memiliki able people, tetapi juga agile process. Jika tidak, maka Indonesia akan menjadi penonton dan mungkin korban dalam persaingan bebas dan rantai produksi global tersebut.

Sejatinya dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan bahkan negara-negara di ASIA lainnya, Indonesia memiliki beberapa comparative dan competitive advantage. Contoh Demographic Bonus yang kita miliki, kekayaan sumber daya alam yang masih cukup, pasar domestik yang relatif besar, dan jalinan kerjasama dengan berbagai organisasi internasional seperti APEC dan Kelompok G-20.

Lebih dari itu, dibandingkan dengan Singapore, Malaysia, Cina dan Vietnam Indonesia telah meletakkan dan memiliki pengalaman yang lebih unggul dalam kehidupan demokrasi modern dan terbuka.

Tantangan Indonesia untuk menjadi negara ketujuh terkuat dalam pembangunan ekonomi pada tahun 2030 sebagaimana diprediksi oleh McKinsey Global Institute adalah bagaimana menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kuat untuk mengakselerasi berbagai potensi comparative maupun competive advantage yang kita miliki.

Tata kelola pemerintahan yang tidak saja demokratis tetapi juga dinamis (democratic and dynamic governance) untuk pembangunan (Neo dan Chen, 2011). Sebuah tatanan pemerintahan yang memiliki kapabilitas visioner, mampu membandingkan dan menelaah tantangan dan peluang yang ada, berkemampuan membuat kebijakan yang adaptif dan antisipatif serta berpikir terus menerus untuk perbaikan kemajuan bangsa. Tatanan pemerintahan yang didasari oleh nilai dan budaya yang kuat untuk tidak melakukan korupsi, berorientasi pada pertumbuhan, serta memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme untuk bangsa dan negara.

Target perubahan sistem administrasi pemerintahan yang demikian itu, harus dicapai melalui berbagai tahapan. Bebarapa tahun ke depan Indonesia harus pindah dari birokrasi yang sangat mengedepankan peraturan (rule based) kepada birokrasi yang berbasis kinerja (performance based). Pada tahun 2025 Indonesia harus bisa mencapai birokrasi yang dinamis. Untuk sampai pada kedua tahapan tersebut, berbagai rencana dan kebijakan telah ditetapkan untuk membangun able people, agile process, positive culture dan adaptive policies.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 tahun 2014) menjadi landasan hukum dalam perubahan Sumber Daya Manusia.  Indonesia akan memasuki babak baru kebijakan dan manajemen SDM Aparatur dari Closed Career System menuju Open Career System. Pengisian jabatan dalam birokrasi akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS berdasarkan kompetensi dan kinerja. Dengan persetujuan Presiden, jabatan jabatan tinggi ASN dapat pula diisi oleh kalangan Non-PNS.

Sistem kepegawaian baru akan diisi melalui dua jalur yaitu jalur PNS dan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan jabatan pimpinan tinggi (setara eselon 1 dan 2) hanya dapat diduduki maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang berdasarkan pelamaran kembali dan peninjauan kompetensi serta kinerja. Bahkan di dalam UU ASN ini, PNS dapat diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan. Berbagai perubahan ini dimaksudkan tidak saja untuk memperbaiki struktur dan proses, tetapi juga untuk merubah kultur, sikap mental dan pola pikir aparatur sipil negara.

Perbaikan kualitas Birokrasi di Indonesia juga akan terjadi jika struktur organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibangun berdasarkan kinerja program nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Penyusunan program pembangunan nasional harus dilakukan bersamaan dan menjadi dasar pembentukan struktur organisasi kementerian/lembaga di tingkat pusat. Tantangan Presiden dan pemerintahan baru ke depan adalah melakukan penyederhanaan dan penggabungan kementerian/lembaga non kementerian.

Meskipun kita paham bahwa dengan sistem multi partai, pengurangan jumlah kementerian merupakan suatu hal yang sulit dilakukan. Tetapi pembiaraan struktur organisasi pemerintahan yang fragmented dan parsial ini selain akan menyebakan inefisiensi belanja keuangan negara juga akan menyebabkan sulitnya pencapaian tujuan tujuan konstitusional.
Tren penggunaan digital

Digitalisasi menjadi tren di dalam lingkup bisnis saat pandemi Covid-19. Dengan sistem digital, semua sistem dan manusia dapat terkoneksi dengan baik tanpa menghiraukan jarak dan waktu. Namun, penggunaan sistem dan teknologi digital juga bisa menghasilkan berbagai macam permasalahan baru, salah satunya penggunaan energi yang sangat boros.

Semua proses digital baik komputerisasi, komunikasi, dan koneksi membutuhkan energi yang mayoritas berasal dari sisa-sisa fosil. Energi itu sangat terbatas, ditambah adanya banyak limbah akibat dari penggunaan teknologi digital, seperti pemanasan global, perubahan iklim, dan bencana alam lainnya.

Menurut Fukuyo (2021), digitalisasi adalah sebuah solusi untuk permasalahan yang terjadi akibat pandemi covid-19, tetapi bisa menjadi permasalahan yang lebih besar di masa depan.

Untuk mencegah hal itu terjadi, ada tiga cara dalam penggunaan energi secara cerdas, seperti mengurangi penggunaan energi, menggunakan energi terbarukan dengan memanfaatkan angin dan solar serta menyimpan energi, contohnya penggunaan Lithium Ion Batteries (LiB).

Saat pandemi Covid-19, gaya hidup masyarakat berubah. Oleh karena itu, Fukuyo mendorong menyesuaikan cara bisnisnya dengan perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya pada aspek marketing.

Selain terjadi di perusahaan-perusahaan, digitalisasi atau otomatisasi juga terjadi di lembaga-lembaga pemerintah.
Pelan tapi pasti, lembaga-lembaga pemerintah melakukan digitalisasi terutama yang terkait dengan proses pelayanan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh kemudahan, kecepatan, dan kepuasan dalam hal pelayanan publik. Karena sebelumnya, yang ada di benak kita, urusan birokrasi pemerintah adalah urusan yang paling rumit, lama, dan juga berbiaya tinggi.

Sebelum era digitalisasi, setiap kita mau mengurus sesuatu, terlebih dahulu harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang lumayan banyak dan bertumpuk. Perlu fotokopi dokumen atau berkas-berkas yang seabrek. Setelah itu kita mesti pergi ke ibukota kabupaten yang jaraknya lumayan jauh (1-3 jam perjalanan).

Setelah sampai di instansi yang dituju, kita mesti antre berjam-jam lamanya. Kalau berkas belum lengkap, kita ditolak dan mesti kembali lagi keesokan harinya. Ketika berkas kita sudah lengkap dan diterima, yang kita urus tidak bisa langsung jadi, menunggu beberapa hari, minggu, bahkan hingga beberapa bulan lamanya.

Belum lagi maraknya pungutan liar. Tiap meja kita dipungut biaya tertentu. Atau dokumen belum jadi pun kita sudah dimintai sejumlah biaya (yang tidak sedikit). Atau jika ingin cepat jadi, kita dikenakan biaya dua hingga tiga kali.

Bahkan, yang sudah diumumkan jika itu gratis, tapi pada praktiknya tetap dipungut biaya. Intinya, orang yang punya kuasa atau wewenang memiliki kesempatan emas untuk memperoleh uang dengan mudah. Pungutan liar ini nanti akan berhubungan erat dengan perihal suap-menyuap.

Penggunaan Robot

Pemerintah Indonesia mendorong industri melakukan revolusi untuk meng-upgrade menjadi industri 4.0, di mana kecanggihan teknologi dikedepankan.

Kegiatan produksi akan banyak ditopang mesin, program, robotik, dan kecerdasan buatan. Pabrik-pabrik mulai menggunakan tenaga mesin otomatis untuk pengemasan, sistem sortir juga menggunakan mesin sebagai sensor.

Tugas-tugas tersebut sebelumnya dilakukan manusia secara manual. Artinya, peran manusia mulai tergeser oleh mesin dan robot. Namun, belakangan ini muncul pertanyaan bagaimana dengan tenaga manusia, apa mereka tak dibutuhkan lagi, atau bahkan tak ada lagi tenaga manusia di masa depan?

Lantas, akankah keberadaan manusia sepenuhnya hilang di dunia industri? Senior Network Architect Huawei Indonesia Ivan Raditya Tanumiharja merespon kekhawatiran tsb dan mengatakan bahwa secanggih apapun teknologi yang digunakan, tak terlepas dari peran manusia di belakangnya.

Karena revolusi industri mengubah skill sekarang menjadi skill masa depan. Revolusi industri harus disikapi positif sebagai tantangan baru bagi manusia. Sebab, pekerja harus menyesuaikan perkembangan industri dengan meningkatkan kualitas diri di area yang lebih kompleks.

Proses pengolahan data juga semakin canggih dan mengandalkan kecerdasan buatan. Tak bisa dipungkiri, manusia punya keterbatasan tenaga sementara kekuatan teknologi tak terbatas. Membangun program tersebut adalah tugas manusia. Dengan demikian, yang diandalkan dari manusia bukan lagi tenaga, tapi juga otak. Kecerdasan intelejen maupun robotik bukanlah sesuatu yang patut ditakuti karena akan mengganti peranan manusia. Justru teknologi tersebut akan membantu manusia agar lebih produktif.

Oleh karena itu, perlu dibangun rancangan sistem yang dipastikan bisa meningkatkan kinerja. Tentu disertai regulasi dan fasilitas yang menunjang agar teknologi dan tenaga manusia bisa sejalan.

Digitalisasi Birokrasi

Dengan adanya digitalisasi, yang susah akan menjadi mudah, yang lama menjadi cepat, yang birokratis menjadi simpel. Termasuk yang berbiaya tinggi menjadi murah bahkan nol biaya. Jika semuanya bisa dilakukan secara online, berarti bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu fotokopi dokumen, tidak perlu pergi ke kantor yang berada di ibukota kabupaten atau ibukota provinsi, tidak perlu antre.

Beberapa contoh urusan dalam kehidupan sehari-hari yang saya alami sendiri, misalnya dalam hal pelaporan pajak pribadi, pemasangan listrik baru, proses rekrutmen ASN, dll. Ke depan urusan administrasi kependudukan (KTP, KK, Akte Kelahiran, dll) juga bisa didigitalisasi.

Keuntungan utama adanya digitalisasi adalah transparansi terkait biaya pengurusan dokumen. Caranya adalah dengan transfer via ATM atau bank yang ditunjuk. Sehingga ini bisa menghindari adanya pungli, pembengkakan biaya, biaya tak wajar, dan berbagai bentuk manipulasi biaya lainnya yang acapkali dicari-cari untuk mendapatkan uang dengan mudah.

Dengan demikian, slogan “pemerintahan yang transparan, bersih, dan berwibawa” benar-benar bisa terwujud. Bukan hanya sekedar kamuflase sebagaimana yang selama ini terjadi.

Membangun Super Apps (platform digital yang terintegrasi yang menawarkan berbagai macam pelayanan dalam satu aplikasi) merupakan kebutuhan.  Dalam membangun ini dan untuk kebrhasilannya diperlu beberapa hal: Peran kepemimpinan, Teknologi sebagai enabler, Membangun digital culture dan tidak lagi berpikir analog dan linier, Reformulasi proses bisnis di internal instansi dan antar instansi, Melangkah secara mantap dan percaya diri Ketika semua piranti sudah siap.

Dampak Positif dan Negatif terhadap pemerintahan

Ada 3 Penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak lainnya /e-government yaitu: G2C (Government to citizen): hubungan antara pemerintah dengan masyarakat,  G2B (Government to business), hubungan antara pemerintah dengan pengusaha. G2G (Government to Government), hubungan antara pemerintah dengan pemerintah. Konsep e-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintahan. Dengan menggunakan e-government dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan penduduk, bisnis dan kegiatan lainnya.

Dampak positif Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pemerintahan, antara lain: Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat; Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum; Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh; Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya sendiri; Hilangnya pola birokratisasi yang selama ini menjadi penghalang pelayanan terhadap masyarakat. Adanya e-government sekarang ini akan berimbas pada sumber daya manusia di setiap pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, teknologi informasi dianggap sebagai alat “pengotomasi proses” yang dapat mengurangi proses secara manual.

Dampak Negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pemerintahan antara lain semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan memudahkan terjadinya cyber crime. Biaya, walaupun politik dalam pemerintahan menggunakan IT lebih meminimalisasi biaya tetapi dalam penyusunan infrastrukturnya membutuhkan biaya yang cukup besar.

Jangkauan akses, harus diakui tidak semua orang bisa mengakses internet dengan mudah misalnya mereka yang berada di pedalaman akan sulit untuk mengakses internet. Banyak negara yang meragukan berita-berita negara yang diterbitkan oleh negaranya sendiri.

Catatan Penutup

Indonesia memiliki potensi yang besar menjadi negara dengan kekuatan ekonomi ketujuh pada tahun 2030. Prediksi ini hanya bisa diwujudkan jika Indonesia mampu melakukan berbagai perubahan birokrasi yang adaptif dan lincah yang bisa mendukung berbagai perubahan dalam pembangunan.

Tantangan terbesar adalah membangun pemerintahan yang berbasis digital dalam era global dan bagaimana menghilangkan berbagai intervensi dan kooptasi politik terhadap birokrasi.  Reformasi birokrasi akan berhasil dilaksanakan jika tersedia komitmen politik secara kolektif dan pengetahuan untuk melakukan berbagai perubahan.

Program digitalisasi governansi publik tersebut bisa menciptakan efisiensi, efektivitas dan integrasi berbagai program pembangunan. Melalui sistem itu juga korupsi semakin berkurang, pekerjaan semakin lincah (agile) dan fleksibel. Sistem ini juga memberikan peluang pegawai tidak harus bekerja di kantor, mobilitas PNS dari satu Instansi ke instansi lain akan semakin tinggi. Ego sektoral akan semakin berkurang.

Tentu saja akan banyak pekerjaan rutin (routine daily works) yang  tidak lagi harus dilakukan oleh manusia, dan digantikan dengan robot. Sementara pekerjaan yang sifatnya membutuhkan kebijakan manusia tentu masih dibutuhkan. Kantor-kantor akan banyak tidak dipakai lagi, karena PNS bisa bekerja di mana saja. Mungkin 1/3 PNS tidak lagi diperlukan dalam waktu 5 tahun mendatang (alias pensiun dini).

Pelayanan publik tidak lagi diberikan di Mall Pelayanan Publik atau One Stop Service seperti saat ini, tetapi lebih banyak diberikan melalui online services di HP (dengan program aplikasi). Seperti kita memesan gojek/go food, pelayanan publik akan dilakukan dengan SuperApplication yang dirancang khusus untuk media kerja digital para ASN.

Apa yang harus dilakukan Pemerintah/Pemda adalah: (1) menata kembali proses bisnis pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis IT, (2) meningkatkan kapasitas PNS untuk berinteraksi dengan teknologi, (3) menyatukan berbagai data untuk berbagai keperluan pengambilan keputusan dan kebijakan juga pemanfaatan IT, (4) menghitung kembali beban kerja dan rasio jumlah PNS yang dibutuhkan dengan berkembangnya teknologi, (5) memperkuat ukuran kinerja individu dan organisasi agar orang yang bekerja di mana saja tetap bisa diukur kinerjanya, (6) membangun struktur organisasi yang flat dan fleksibel supaya basisnya tidak lagi otoritas, tetapi pengetahuan dan pertukaran informasi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *