Hajinews.id — Dihalangi mengibarkan bendera merah putih, warga perumahan elit Citraland Surabaya melapor ke Polda Jatim. Anwari selaku pemilik Ruko di Citraland Surabaya mengaku tak diizinkan mengibarkan bendera merah putih.
Ia tak diizinkan mengibarkan bendera oleh Security pengembang Citraland, Anwari didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat (LBH RKM) melapor ke Polda Jatim. “Saya mau memasang bendera Negara Indonesia, Merah Putih tapi sama pihak security tidak diizinkan,” kata Anwari, dikutip dari Cakrawala.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2021 lalu. Saat itu, bersama karyawannya, Anwari hendak memasang benderanya itu di atas roostop ruko yang disewanya di wilayah Surabaya barat. Namun dihalang-halangi oleh satpam perumahan hingga sempat terjadi perang mulut. “Yang saya sesalkan, bahwa perumahan elite itu membuat aturan yang seolah tidak mentaati aturan negara,” tudingnya.
Tak hanya itu, satpam perumahan tersebut juga mengadang karyawan Anwari ketika hendak memperbaiki jaringan internet di rumah pelanggan. “Saya akhirnya meminta bantuan LBH RKM untuk melalukan pendampingan,” katanya.
Sementara LBH RKM yang diwakili Nanang Sutrisno mengatakan, saat pihaknya melakukan pendampingan terhadap karyawan Anwari, juga mendapat perlakuan yang sama dari satpam perumahan tersebut lalu melayangkan surat somasi ke pihak security.
“Kami juga sudah pernah berkirim surat kepada atasan dari satpam tersebut, namun sampai saat ini tidak ada respon baik. Sehingga, kami tidak bisa bertemu secara tatap muka,” pungkasnya.