Citra Land Bantah Halangi Anwari Kibarkan Bendera Merah Putih di Tower

Citraland (foto: Cakrawala)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Manajemen CitraLand Surabaya membantah telah menghalang-halangi Anwari memasang bendera merah putih di atas ruko di kawasan CitraLand, seperti dilaporkan media ini (5/12/2021).

“CitraLand itu taat hukum sehingga tidak mungkin satpam kami melarang pengibaran bendera merah putih. Yang kami larang adalah mendirikan tower di atas ruko, karena hal itu harus izin terlebih dahulu. Hal itu harus dipertimbangkan pula keamanan lingkungan,” kata Helmy mewakili manajemen CitraLand saat melakukan klarifikasi, sebagaimana dikutip Cakrawala.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Hamamnudin d/a ESA Law Office CitraLand menegaskan pihaknya selalu taat hukum, ini sesuai dengan langkah Pemkot Surabaya, di antaranya melakukan penertiban kawasan terkait pendirian bangunan dan atau non bangunan termasuk tower-tower di dalam kawasan pengembangan CitraLand Surabaya.

“CitraLand Surabaya adalah kawasan yang terintregrasi yang terdiri dari 4 kecamatan dan 11 kelurahan. Sebagai kawasan yang terintegrasi, maka pengelolaan kawasan CitraLand selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berhubungan dengan perizinan baik bangunan maupun non bangunan, salah satunya adalah tower-tower yang berdiri di kawasan CitraLand Surabaya,” demikian bunyi rilis media CitraLand.

Ditambahkan bahwa dalam pengembangan jaringan internet yang diberlakukan di wilayahnya, CitraLand mengacu pada ketentuan pemerintah agar layanan diberikan secara prima dari provider internet yang berstandar nasional, kredibel, bertanggungjawab, dan berkomitmen penuh terhadap segala aspek dalam rencana tata kelola yang semangatnya berbasis township dan terintegrasi.

Terkait dengan laporan kepolisian yang dilakukan Sdr Anwari bernomor TBL/B/636.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, manajemen CitraLand Surabaya menilai tidak ada relevansinya dengan pernyataan pers yang disampaikan bersangkutan, Jumat (3/12/2021). Laporan kepolisian tersebut terkait perkara penganiayaan.

Apalagi disampaikan bahwa seolah-olah pihak satuan pengaman CitraLand melakukan pelanggaran hukum terkait dengan penistaan bendera merah putih sebagai lambang negara yang tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Undang undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Faktanya, dalam penelusuran yang dilakukan manajemen CitraLand, pihak satuan pengamanan CitraLand sedang menjalankan tugasnya untuk mencegah Sdr Anwari mendirikan tower yang berpotensi melanggar regulasi mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).”

Hamamnudin Kuasa Hukum CitraLand Surabaya mengatakan saat kejadian, 15 Oktober 2021 di Kawasan Northwest Perumahan CitraLand Surabaya, tim satuan pengaman CitraLand sesuai S.O.Pnya melaksanakan tugasnya dengan menanyakan perijinan pembangunan tower yang diduga akan dilakukan oleh Sdr Anwari dari Turbo Net.

“Namun penanganan standar tersebut direaksi Sdr Anwari secara emosional sambil membawa bendera yang sudah dia siapkan. Kenyataannya pada saat itu, tower yang sudah berdiri sebelumnya, sudah ada bendera, jadi tidak benar pihak security kami melarang saudara Anwari memasang bendera merah putih ” kata dia.

Menurut Hamamnudin, pemasangan bendera berdasar UU nomor 24 tahun 2009 pun ada prosedurnya. Diantaranya tertuang di pasal 7 ayat (5) : Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain itu di pasal 13 ayat (1), disebutkan juga tata cara pemasangan bendera yang tidak sembarangan: Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Selanjutnya, CitraLand Surabaya terus berkomitmen bersama Pemkot Surabaya untuk terus melakukan pengelolaan kawasan yang lebih baik untuk warga Kota Surabaya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *