Tanah Wakaf Harus Segera Balik Nama Muhammadiyah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Tanah wakaf harus segera balik nama Muhammadiyah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Probolinggo Drs H Masfuk MSi. Dia menyampaikannya saat memberikan sambutan pada Pembinaan Pengelolaan Aset di Lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Probolinggo, Sabtu (18/12/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kegiatan ini diinisiasi oleh Majelis Waqaf dan Kehartabendaan PDM Kota Probolinggo. Kegiatan ini menghadirkan enam Kepala AUM dan delapan Kepala Amal Usaha Aisyiyah (AUA) serta delapan Ketua Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kota Probolinggo.

Menurut Masfuk Muhammadiyah adalah salah satu organisasi berbadan hukum yang terbesar di Kota Probolinggo. Maka tentu banyak yang menaruh simpati atau ingin memanfaatkan aset di dalamnya.

“Tanah wakaf yang diserahkan amanah dan pengelolaannya kepada Muhammadiyah, harus segera ditindaklanjuti dengan balik nama ke Persyarikatan Muhammadiyah. Dan segera dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat,” ungkapnya dilansir pwmu (21/12/2022)

Para pimpinan di AUM, AUA, dan Takmir Masjid khususnya, harus menjaga nama baik Muhammadiyah dari pemanfaatan organisasi atau kelompok lainnya. Sehingga diharapkan Muhammadiyah tidak mendapatkan stigma negatif atas kegiatan yang dilakukan oleh organisasi atau kelompok lain di lingkungan Persyarikatan.

“Pemilik AUM, AUA, maupun Masjid Muhammadiyah bukan bersifat perseorangan ataupun pribadi, melainkan menjadi aset PP Muhammadiyah. Adapun pimpinannya adalah dalam rangka pengabdian kepada Muhammadiyah bukan menjadi seorang pemilik atas tanah, bangunan maupun jabatan yg diemban,” ujarnya.

Dia mengingatkan jangan selalu memandang rumput tetangga lebih hijau daripada milik sendiri. Yang benar adalah hijaukan rumput kita sehingga lebih hijau daripada rumput tetangga.

“Buat kegiatan sendiri dengan sumber daya manusia (SDM) yang berasal dari persyarikatan. Sehingga ideologi dalam beribadah, bermasyarakat dan berorganisasi tetap sesuai dengan AD/ART maupun MKCH Muhammadiyah,” pesannya.

Sementara itu Wakil Ketua PDM Kota Probolinggo yang membidangi Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Maskodi SAg menyatakan bahwa kita sebagai fasilitator bagi masyarakat yang akan mewakafkan kepada Muhammadiyah.

“Maka kita perlu memiliki dua hal. Yaitu mampu mewakafkan diri untuk mengurusi Muhammadiyah dan mampu mengembangkan potensi wakaf agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” jelasnya.

Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kota Probolinggo H. Eko Heriyono MPdI menuturkan bahwa permasalahan-permasalahan wakaf Muhammadiyah harus mendapat perhatian utama untuk segera dilegalitaskan secara hukum.

“Terutama masjid-masjid Muhammadiyah, harus terdata dalam BPN dan aplikasi SIMAS Kemenag maupun secara khusus di SIMAM (Sistem Informasi Masjid Muhammadiyah) yang dibuat oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,” tegasnya.

Menurutnya karena Muhammadiyah adalah badan hukum, maka nadhir untuk wakaf-wakaf ke Persyarikatan adalah ketua, sekretaris dan bendahara PDM.

“Sedangkan anda, pimpinan-pimpinan AUM, AUA, maupun takmir masjid adalah yang paham akan kondisi keseharian di lapangan. Maka jika terjadi perubahan atau pemanfaatan diluar persyarikatan, anda-andalah yang jadi garda terdepan,” tuturnya. (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *