Ferdinand Hutahaean Mualaf, Cholil Nafis: Tak Perlu Menanyakan Agamanya Apa, Menurut Ijtima’ Ulama MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga Anggota Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) KH Muhammad Cholil Nafis ikut komentari Ferdinand Hutahaean yang tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Cholil Nafis mengatakan, masyarakat tak perlu menanyakan agama Ferdinand Hutahaean, termasuk statusnya yang kini diketahui sebagai mualaf sejak tahun 2017 silam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak,” kata Cholil Nafis, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Cholil Nafis menilai, selama yang bersangkutan membandingkan Allahnya dengan Allah lainnya, dan merendahkan orang lain, maka menurut Ijtima’ ulama MUI 2021, hal tersebut merupakan penodaan agama.

“Selama membandingkan Allahnya dg Allah lainnya seraya merendahkan yg disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adlh penodaan agama,” paparnya.

Cholil Nafis menegaskan, apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean sudah dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yang disembah.

“Krn sdh dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yg disembah,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama usai membuat cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *