Koalisi Masyarakat Sipil: Pembangunan IKN Baru Megaproyek Oligarki yang Mengancam Keselamatan Rakyat Indonesia

Pembangunan IKN Baru
Pembangunan IKN Baru
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru merupakan megaproyek oligarki yang dapat mengancam keselamatan rakyat.

Koalisi Masyarakat Sipil menuding demikian karena tidak terlepas dari fakta mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI yang sangat cepat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuding bahwa proses pembahasan RUU IKN menjadi UU minim partisipasi publik.

Seperti diketahui, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang hanya dalam kurun waktu 43 hari.

Selain itu, Rapat Paripurna pengesahan undang-undang itu juga dikebut semalam pada 18 Januari 2022.

“Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19,” bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Hal itu seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Terlebih, banyak masyarakat saat ini juga sedang mengalami kesulitan.

Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki, menurut Koalisi, karena tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.

Koalisi menilai, ada upaya menghapus dosa korporasi-korporasi tersebut.

“Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, namun diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara,” tulis mereka.

Karena itu, menjadi jelas mengapa pemindahan ibu kota dilakukan serba kilat dan tidak transparan.

Padahal, pihak yang terdampak langsung dari proyek ini sangat banyak, mulai dari warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Kemudian, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus menghadapi kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN.

“Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” demikian tulis Koalisi.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia. [kompas/ ]

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *