Inilah Tata Cara Pendaftaran Haji yang Wajib Diketahui

Tata Cara Pendaftaran Haji
Tata Cara Pendaftaran Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idTata cara pendaftaran haji di Indonesia yang benar perlu Anda ketahui jika Anda berencana untuk menunaikannya dalam waktu dekat. Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu. Mampu di sini berarti memiliki kelebihan materi berupa uang yang bisa digunakan untuk biaya keberangkatan ke tanah suci.

Hal ini seperti yang tercantum dalam surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi; “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran, Ayat 97).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain siap dari segi uang, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sebagai prosedur pelaksanaan haji. Masing-masing negara tentu memiliki tata caranya sendiri. Di Indonesia, pendaftaran haji dapat dilakukan dengan dua cara yakni haji reguler dan haji plus.

Haji reguler adalah program pemerintah melalui Kementrian Agama, sedangkan haji plus dilaksanakan oleh perusahaan tour and travel swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Berikut tata cara pendaftaran haji baik reguler maupun plus yang perlu Anda ketahui, dilansir dari haji.kemenag.go.id dan liputan6.

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jenis haji reguler berada di bawah Kementrian Agama secara langsung, berdasarkan perintah negara. Tata cara pendaftaran haji reguler dapat Anda lakukan dengan dua cara yakni, membuka tabungan dan mendaftar ke Kementrian Agama. Berikut selengkapnya;

1. Buka Tabungan Haji

Syarat-syarat berupa berkas dan dokumen di bawah ini harus Anda persiapkan untuk membuka tabungan haji;

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
  • Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah.

Jika dokumen persyaratan di atas sudah lengkap, maka langkah tata cara pendaftaran haji reguler yang selanjutnya adalah;

a. Buka tabungan haji

Anda bisa membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH). Anda cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, serta membawa uang 25 juta rupiah sebagai setoran awal.

b. Tanda tangan surat pernyataan persyaratan haji

Setelah memiliki tabungan, selanjutnya Anda diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

c. Transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama

Untuk langkah selanjutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili. Uang 25 juta rupiah disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Agama.

d. Mendapatkan bukti setoran awal

Setelah melakukan transfer, Anda akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor ini perlu disimpan dan diperhatikan baik-baik. Kemudian, Anda harus mengumpulkan seluruh persyaratan umum yang terdapat dalam 7 poin di atas.

Jika sudah memenuhi semuanya, Anda bisa kembali ke bank guna melakukan proses verifikasi dan membawa semua berkas tersebut. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas untuk kemudian dibuatkan:

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar

Apabila proses verifikasi dinyatakan telah selesai oleh bank, Anda bisa melanjutkan dan membawa semua persyaratan ke kantor Kementerian Agama sesuai alamat di KTP. Jadi Anda tidak perlu datang ke kantor pusat Kementerian Agama di Jakarta.

2. Mendaftar di Kementrian Agama

Setelah tabungan haji Anda siap, langkah kedua dalam tata cara pendaftaran haji reguler adalah dengan mendaftarkan diri ke Kementrian Agama. Saat mendaftar, pastikan Anda menyiapkan syarat-syarat berkas di bawah ini;

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Tabungan Haji
  • Foto copy Ijazah terakhir atau Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau pun Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan
  • Pas Foto 3 x 4
  • Semua berkas dari bank

Saat berkas telah siap, langkah berikutnya dalam tata cara pendaftaran haji reguler tahap 2 adalah;

  • Calon jemaah haji datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota domisili pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang.
  • Calon jemaah mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  • Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah menunggu panggilan petugas.
  • Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, maka calon jemaah haji harus memperbaikinya.
  • Melakukan foto dan rekam sidik jari yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi.
  • Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak.
  • Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
  • Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Kedua bukti ini harus disimpan dengan baik.
  • Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag yakni haji.kemenag.go.id. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.

Tata Cara Pendaftaran Haji Plus

Selain haji reguler, ada juga jenis haji plus yang bisa Anda pilih. Haji plus diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibdah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Kelebihan menunaikan haji dengan paket haji plus adalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler memakan waktu selama 18 tahun, haji plus hanya perlu menunggu setidaknya 4 sampai 7 tahun saja.

Hotel yang disediakan oleh jenis haji ini pun biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram. Yang perlu Anda lakukan sebelum memutuskan dan menjatuhkan pilihan pada haji plus adalah mencermati dengan baik agen travel yang terpercaya. Berikut tips memilih travel agent yang terpercaya;

  • Pastikan biro dan agen travel PIKH telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama. Caranya datanglah dan tanyakan langsung pada petugas di Kantor Departemen Agama, atau cek dengan mengakses website resmi Kementerian Agama.
  • Cari testimoni dan bertanya kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji.
  • Pastikan fasilitas yang didapat sesuai dengan uang yang Anda keluarkan. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
  • Pastikan jadwal keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kouta VISA dan tanggal keberangkatan yang pasti.
  • Pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki fasilitas berupa asuransi bagi calon jemaah.

Berikut ini adalah persyaratan untuk tata cara pendaftaran haji plus. Syarat-syarat mendaftar haji plus sebenarnya tidak jauh berbeda dari haji reguler. Berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran.
  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
  • Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • 30 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang putih.
  • 15 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih.
  • Surat kuasa pemilihan PIHK.
  • Surat pernyataan waiting list.
  • Membayar DP sebesar USD 4.500 (Nomor Porsi Kementrian Agama).

Sedangkan langkah untuk mendaftar haji plus adalah;

  • Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
  • Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut ke Kementerian Agama untuk mendapatkan Nomor Porsi antrean haji plus.
  • Setelah mendapatkan Nomor Porsi, calon jamaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel.
  • Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar 4-6 bulan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *