Status Covid-19 Kembali Naik, MUI Sarankan Salat Jumat Bisa Diganti Salat Dzuhur

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Baru-baru ini Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda menanggapi kasus Covid-19 yang kembali naik. MUI menanggapi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan saran dalam pelaksanaan ibadah.

Menurut MUI, bahwa apabila di suatu tempat tinggal banyak jamaah ataupun tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, disarankan untuk melakukan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, MUI menyarankan lalu pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur. Hal itu sebagaimana sesuai Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di tengah meningkatkannya kasus Covid-19.

“Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-19 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,” ungkap Miftahul

“Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” sambungnya.

Walau kini kondisi sudah banyak yang berbeda lantaran banyak masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dan juga telah siap menghadapi dan hidup bersama virus ini.

Miftahul menegaskan kalau Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di tengah pendemi masih dicap sangat relevan untuk menjadi pedoman. Dia juga menyarankan agar masyarakat yang terpapar virus Covid-19 untuk tetap melakukan isolasi dan tidak diperbolehkan untuk nekat ikut salat di masjid.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” jelasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *