Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi, Ustaz: KDRT Dilarang dalam Islam

Ilustrasi ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Ceramah Oki Setiana Dewi ihwal istri yang harus menutupi aib suami setelah ditampar, viral di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?

Sekretaris PCNU Bandung KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi menegaskan bahwa KDRT dilarang dalam Islam. Ustaz Wahyul menyebut dalam Islam tujuan perempuan dan laki-laki menikah adalah untuk beribadah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah atau tenteram, penuh cinta kasih, dan mendapatkan rahmat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dan istri dipukuli oleh suami itu juga dilarang dalam islam,” kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/2).

Oleh karena itu, ketika istri atau suami mengalami KDRT, korban berhak menempuh keadilan dengan membuat laporan ke pihak berwajib. Istri atau suami memiliki hak untuk hidup aman dan nyaman tanpa mengalami KDRT.

Di sisi lain, Wahyul menyarankan jika persoalan dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan, maka sebaiknya bahtera rumah tangga dilanjutkan. Persoalan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan tangan terbuka dan pikiran yang tenang tanpa menggunakan kekerasan.

“Kalau masih bisa dimaklumi tidak lapor tidak apa-apa, diselesaikan dulu secara kekeluargaan,” katanya.

Wahyul menjelaskan dalam Islam perceraian adalah sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT. Perceraian boleh ditempuh jika memang tak ada jalan keluar lain dalam masalah tersebut.

“Allah tidak menyukai perceraian. Kalau masih bisa diselesaikan, dicari solusi atau jalan keluarnya lebih baik tetap bersatu, tapi kalau secara prinsip sudah tidak bisa maka tidak ada solusi. Ingat perceraian dibolehkan, tapi Allah tidak suka,” kata Wahyul.

Itulah hukum KDRT dalam Islam.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *