Hajinews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membuat fatwa baru di tengah perkembangan kasus penularan covid-19 yang naik signifikan belakangan ini. MUI mempersilakan Umat Islam melaksanakan salat berjamaah di masjid. Baik untuk Salat Jumat maupun salat lima waktu.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menuturkan, pelaksanaan salat jumat berjamaah atau salat berjamaah lainnya tetap wajib dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk meminimalisasi adanya penularan di tempat ibadah.
“Hingga hari ini, MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah Covid-19. Dengan demikian aktivitas sosial keagamaan yang dilakukan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa, tapi tetap menjalankan prokes secara ketat,” jelas Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Beritasebelas, Minggu (6/2).
Dia melanjutkan, MUI mengimbau masyarakat muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalankan prokes, baik pada saat kegiatan sosial kemasyarakatan, ketika bekerja, berbelanja, aktivitas sosial lain, maupun aktivitas sosial keagamaan, seperti pada saat melaksanaan salat jumat dan jamaah di masjid,” sambungnya.
Kata Asrorun Niam Sholeh, MUI terus mengikuti perkembangan dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah. “Secara lanjutan kita akan mengikuti dinamika dan perkembangan policy dari pemerintah,” jelasnya.
Adapun pernyataan ini pun juga sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa MUI memperbolehkan mengganti salat jumat dengan salat dzuhur.
“Ini juga klarifikasi bahwa MUI mengimbau bahwa masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan salat jumat dan menggantikannya dengan salat duhur,” tandas dia.(dbs)