Rizal Ramli Sebut Pencitraan Prorakyat Ganjar Pranowo Buyar Gara-gara Warga Wadas Ditangkapi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Rizal Ramli menyebut citra positif prorakyat yang dibangun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah buyar gara-gara warga Desa Wadas Purworejo yang ditangkapi polisi.

Citra positif prorakyat yang dibangun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan di Desa Wadas Purworejo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ganjar yang dinilai rajin melakukan pencitraan harus menelan pil pahit akibat proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener.

Salah satunya yang terlihat ke publik adalah protes penambangan quarry (batu andesit) oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

Menurut Rizal Ramli, apa yang terjadi di Desa Wadas telah mementahkan pencitraan yang selama ini dilakukan oleh Ganjar Pranowo.

“Ini Ganjar Pranowo modal pencitraan doang, pakai kontrak media dan borong PollsteRP seolah-olah merakyat dan prorakyat. Eh rakyat Wadas, Jateng malah ditangkapin. Kepiye (bagaimana)?” ungkap Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/2).

Ketua Jaringan Pro Demokrasi Iwan Sumule meminta Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo bertanggung jawab.

Itu terkait tindakan represif aparat kepolisian atas puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Porwarejo, Jawa Tengah (Jateng).

Iwan meminta Ganjar membebaskan 60 puluh warga yang ditangkap oleh polisi.

“Gubernur Jateng tanggung jawab segera bebaskan warga yang ditangkap polisi,” kata Iwan kepada Pojoksatu.id, Rabu (9/2/2022).

Iwan Sumule juga mendesak politisi PDI-Perjuangan itu untuk mencabut izin proyek pembangunan Bendungan Bener.

Ia mengatakan, proyek tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Izin proyek dan pembangunan itu sangat bertentangan dengan beberapa UU, sehingga Ganjar harus mencabut izin proyek itu,” ujarnya.

Menurut Iwan Sumule, jika Ganjar Pranowo tidak mencabut izin atau Surat Keputusan (SK) maka bentrokan warga dan polisi akan terus berlanjut.

“Proyek harus dihentikan karena akan memicu terjadinya bentrokan warga dan polisi, rakyat juga akan jadi korban,” tandasnya.

Sementara, informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada sekitar 60 warga Desa Wadas ditangkap polisi.

Di sisi lain, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, menilai gejolak yang terjadi di Desa Wadas bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 202.

SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

SK pembaruan itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.

Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak. Puluhan orang pun kini dikabarkan ditangkap setelah menolak proyek tersebut.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *