Kontroversi Ibadah Haji Metaverse dan Hukumnya Menurut Pakar Agama

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Kontroversi ibadah haji metaverse yang dicetuskan Arab Saudi menghebohkan publik. Apa maksudnya dan bagaimana hukum ibada haji secara virtual ini?

Pemerintah Arab Saudi l ingin membuat virtual reality (VR) Kakbah Masjidil Haram di Metaverse. Proyek itu telah direncanakan sejak akhir bulan Januari lalu oleh Imam Besar Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Sudais. Hal itu kemudian memunculkan kontroversi ibadah haji metaverse.

Sebelumnya Arab Saudi telah menghadirkan Hajar Aswad di tenggara Kakbah dalam metaverse. Kini muncul ide ibadah haji secara virtual. Namun hal ini menjadi pro kontra di tengah masyarakat terkait sah atau tidaknya ibadah haji tersebut.

Perlu diketahui Metaverse merupakan sebuah alat berbentuk seperti kacamata yang diberi nama VR (Virtual Reality). Alat tersebut dipasang tepat pada mata yang terhubung jaringan internet. Dari alat tersebut kita bisa melihat tempat yang dibuat semirip mungkin dengan dunia nyata.

Teknologi itu mendukung adanya dunia imajinasi yang disuport dengan data yang real. Pada Metaverse orang bisa melakukan transaksi, berinteraksi atau berkegiatan apapun secara virtual.

Dengan adanya teknologi tersebut umat muslim bisa melihat Kakbah dari rumah secara virtual. Sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan berhari-hari untuk melihat dan menyentuh Hajar Aswad.

Namun rencana peluncuran ibadah haji Metaverse ini menuai kontroversi. Bahkan beberapa ulama menyebut bahwa melakukan ibadah haji virtual, hukumnya tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Kepresidenan Urusan Agama Turki, Diyanet yang menyatakan bahwa mengunjungi Ka’bah bisa dilakukan di Metaverse namun hal itu tidak dianggap sebagai haji sebenarnya. Pernyataan itu ia sampaikan setelah diskusi dengan pemerintah Arab Saudi yang dilakukan sejak peluncuran situs suci umat muslim ke Metaverse pada Desember 2021 lalu.

Awalnya proyek ini direalisasikan oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi yang bekerja sama dengan Universitas Umm al-Qura dan Administrasi Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi. Adanya proyek ini disebut dengan Haramain, yang diartikan sebagai dua tempat suci. Duat tempat tersebut yaitu Mekah dan Madinah khususnya tempat suci dikedua kota tersebut.

Munculnya gagasan ini dianggap sebagai pemikiran yang kadaluwarsa. Sehingga disarankan agar kaum muslim bisa melakukan perjalanan secara langsung ke Arab Saudi guna melakukan ibadah haji.

Karena di sana mereka akan melakukan serangkaian langkah-langkah haji yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Demikian ulasan mengenai kontroversi ibadah haji metaverse dan hukumnya menurut pakar agama.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *