Menohok! Ahli Pidana Sebut Gibran Seharusnya Dinonaktifkan Tiga Bulan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Kasus rangkap jabatan Walikota Solo Gibran Rakabuming kembali dipertanyakan oleh publik. Pasalnya, Gibran masih menjabat sebagai komisaris di perusahaannya sekaligus sebagai pejabat tinggi daerah. Menyikapi hal tersebut pakar hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan, pihaknya belum melihat langsung dokumen administrasi perusahaan Walikota Gibran apakah masih tercatat atau tidak tercatat.

“Sekalipun jika merujuk pada pemberitaan memang masih tercatat sebagai komisaris di dua perusahaan,” imbuh Ismail pada Kamis, 10 Februari.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gibran Rakabuming Bakal Terbukti Rangkap Jabatan dan Dicopot?

Ismail juga memaparkan jika mengacu pada pasal yang dituangkan pada UU 23/2014 tentang pemerintah daerah secara tegas disebutkan kepala daerah dilarang merangkap jabatan, menjadi pengurus di suatu perusahaan swasta atau BUMN dan seterusnya.

“Jadi kalau kita mengacu pada pasal ini dan memang Gibran Rakabuming masih aktif di dua perusahaan tersebut maka tentu saja harus diakhiri dalam artian harus ditindak begitu sebagaimana diatur dalam pasal yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, Gibran Rakabuming harus diskors terkait rangkap jabatan yang dilakukannya tersebut, jika memenuhi pelanggaran dalam Undang-Undang 23/2014. “Sanksi untuk kepala daerah yang merangkap ini kemudian diskor atau diberhentikan sementara selama tiga bulan untuk kemudian menentukan pilihan dia mau menjabat di perusahana tersebut atau walikota,” tegasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *