Dosen FH UGM: Diduga Ada 14 Pelanggaran HAM Oleh Negara di Desa Wadas

Pelanggaran HAM Oleh Negara di Desa Wadas
Pelanggaran HAM Oleh Negara di Desa Wadas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idDosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman menilai sedikitnya ada 14 dugaan pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ) yang dilakukan negara terhadap warga Desa Wadas yang menolak tambang andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah.

Herlambang menjabarkan, 19 dugaan pelanggaran HAM itu dilakukan oleh polisi yakni: penangkapan sewenang-wenang; pemukulan, menginjak, menyeret saat penangkapan; perampasan handphone, pemaksaan hapus foto atau video untuk menghilangkan barang bukti; perusakan banner atau poster penolakan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Intimidasi dengan melepas anjing pemburu; intimidasi terhadap pembela HAM; intimidasi terhadap jurnalis; suasana intimidatif yang menghilangkan hak atas rasa aman; hak atas ruang hidup; hak anak-anak yang terlanggar hak dan kepentingan terbaiknya.

Kemudian ada pula pemadaman listrik tanpa alasan jelas, pelambatan akses internet, pemaksaan tanda tangan dan penyerahan SPPT, dan hak untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bersih.

“Jadi kita menyaksikan hukum represif bekerja dalam kasus Wadas, dan setidaknya ada 14 bentuk pelanggaran HAM,” kata Herlambang dalam diskusi virtual, Senin (14/2/2022).

Herlambang mengatakan, sederet pelanggaran HAM semacam ini seharusnya tidak terjadi kembali karena Indonesia sudah bebas dari dua dekade masa orde baru Presiden Soeharto.

“Kok bisa terjadi seperti ini, kenapa berulang, bukankah kasus begini sudah berubah situasinya di masa dua dekade pasca rezim otoritarian Soeharto orde baru,” tutur peneliti LP3ES itu.

Menurutnya, kekerasan yang terus berulang ini disebabkan oleh pemerintahan yang sewenang-wenang atau abuse of power, dan penegakan hukum yang lemah serta impunitas terhadap pelaku yang terus berulang.

“Kekerasan Wadas ini apakah hanya diakhiri dengan permintaan maaf Ganjar? apakah diakhiri dengan penyangkalan Kapolda dan Mabes Polri? apakah mau selesai dengan cara begitu?” ucapnya.

“Kalau ini tidak ada pertanggungjawaban ya bukan hal yang mengejutkan kalau cara penyelesaiannya begini-begini saja,” tegas Herlambang.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *