Haris Azhar Sebut Polisi Era Jokowi Sangat Membela Rezim, Kaitkan dengan Kekuasaan PDIP

Haris Azhar (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menyebut kepolisian di era Presiden Joko Widodo lebih membela rezim dibanding menegakkan hukum secara proporsional.

Hal itu Haris ungkapkan ketika menjadi bintang tamu di Channel Youtube Refly Harun, selain itu menurutnya banyak contoh yang bisa mendukung argumennya itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bukan hanya satu atau dua kasus. Memang sangat kelihatan polisi itu sangat membela rezim yang tidak muncul dalam ukuran-ukuran penegakan hukum,” kata Haris Azhar dikutip Warta Kota dari YouTube Refly Harun dengan judul ‘BUKAN SATU DUA KASUS SAJA, POLISI MEMANG SANGAT MEMBELA REZIM!, Selasa (15/2/2022)

Haris Azhar kemudian membandingkan bagaimana aparat di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, era Megawati Soekarnoputri dan era Joko Widodo.

Menurutnya, saat ini, ketika tampuk kekuasaan dipegang Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan, polisi diakomodir sehingga terkesan membela rezim.

“Pada zaman Megawati Soekarnoputri memang polisi banyak diakomodir, pada zaman SBY, tentara yang banyak diakomodir. Nah, sekarang balik ke oposisi SBY, PDIP banyak mengakomodir polisi lagi. Jadi memang ada mutual interest, saling menjaga, saling menguntungkan. Nah itu yang kejadian hari ini,” ujar Haris Azhar

Selain itu, Haris mencontohkan, bagaimana perlakuan polisi terhadap laporan-laporan yang dilayangkan oleh oposisi.

Dimana, sejumlah pro rezim yang dilaporkan, tak segera diproses.

“Jadi kalau memang ada laporan yang dilayangkan kepada orangnya istana, nggak ada diproses. Misalnya laporan terhadap Ulin Yusron, nggak ada yang diproses. Tapi kalau laporannya (disampaikan oleh) friends of (kawannya) rezim, cepet diproses.”

Namun, menurut pandangan Haris, polisi memiliki pertimbangan apabila akan memperkarakan tokoh yang dikenal luas publik semisal Refli Harun atau Rocky Gerung.

“Nah, kemudian bisa dicounternya jika memang orang kayak Refli Harun, Rocky Gerung, yang banyak dikenal orang, banyak pertimbangan dari negara. Tapi kalau misal, temen dari Medan, atau Jumhur, bikin statemen langsung dipidana,” ujarnya.

Kasus hukum Haris Azhar

Seperti diketahui, saat ini Haris sedang menghadapi persoalan hukum atas dugaan pencemaran nama naik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,

Pada pemeriksaan yang dilakukan pada 18 Januari 2022 lalu, ia diberondong 17 pertanyaan.

Haris keluar ruangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022) pukul 17.55 WIB.

Ia mengaku mendapatkan 17 pertanyaan sementara rekannya Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diberondong 20 pertanyaan.

Keduanya diperiksa terpisah meski dalam pelaporan yang sama.

“Kami ditanya soal akun youtube saya. Lalu juga soal materi conflict of interest nya, dan soal riset,” ujar Haris di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sementara itu Fatia mengaku ditanyai terkait terkait sumber-sumber riset ataupun data-data yang menyebutkan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konflik Papua.

Menurut Fatia, hal itu sebenarnya sudah dijelaskan di dalam risetnya.

“Selain itu penyidik juga mempertanyakan terkait metodologi dan sebagainya yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan,” jelas Fatia.

Meski kasusnya sudah naik ke penyidikan, Fatia memastikan ia dan Haris masih berstatus sebagai saksi.

Fatia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya dari proses hukum tersebut.

Namun mereka sudah menyiapkan strategi terburuk apabila kasus masuk ke pengadilan.

Pihaknya akan menyodorkan saksi ahli untuk membuktikan tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam konten Youtube berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

Sebelumnya pada September 2021 lalu Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilandasi dugaan pencemaran nama baik atas konten berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

Dalam konten yang diunggah di akun Youtube Haris, Fatia sebagai pembicara membeberkan berbagai dugaan konflik ekonomi di Papua.

Alasan polisi jemput paksa

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa pihaknya menjemput paksa aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penjemputan paksa pada Selasa (18/1/2022) pagi, lantaran Haris dan Fatia dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Keduanya tidak hadir dalam dua pemanggilan yang sudah dijadwalkan penyidik.

“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” ujar Auliansyah dalam keterangannya Selasa (18/1/2022).

Maka kata Auliansyah, sesuai dengan mekanisme KUHAP penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi.

Menurut Auliansyah, Haris dan Fatia tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022.

Padahal kata Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” jelas Auliansyah.

Hal itulah yang melatarbelakangi penyidik jemput Fatia dan Haris pada Selasa pagi.

Dari pejemputan itu, Auliansyah mengaku sudah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya.

Hasilnya, disepakati, Fatia dan Haris akan hadir ke Polda Metro Jaya Selasa ini pukul 11.00 WIB.

“Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” jelasnya.

Sebelumnya aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hendak dijemput paksa oleh kepolisian.

Direktur YLBHI M Isnur mengatakan bahwa ia dan Fatia didatangi sekira lima polisi di kediaman rumah masing-masing.

Keduanya didatangi aparat polisi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

“Pagi ini ada lima Polisi datang ke tempat tinggal Fatia KontraS mau jemput dan bawa ke Polda, alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan,” ujar Isnur dalam keterangannya Selasa (18/1/2022).

Namun kata Isnur, Fatia dan Haris menolak dijemput paksa dan memilih akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 11.00 WIB.

Menurut Isnur, upaya ini sebagai tindak kriminalisasi kepolisian dan Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *