PHK Dipermudah, JHT Dipersulit, Pekerja Semakin Terhimpit

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa dana JHT bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut langsung mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pekerja yang sangat rentan terdampak dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Bahkan dalam sebuah petisi online, sejak dimunculkan, hingga saat ini sudah diikuti oleh ratusan ribu orang yang menolak pemberlakuan Permenaker tersebut. Maka dari itu, pemerintah harus mendengar suara dari masyarakat, bahwa kebijakan tersebut sangat kontra produktif dengan keadaan seperti sekarang ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan, “Bahwa kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal. Dilain sisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, namun di satu sisi pencairan dana JHT dipersulit. Pemerintah telah melakukan kezaliman kepada para pekerja”.

Martri Agoeng menambahkan, bahwa aturan tersebut harus ditolak karena justru akan semakin menambah kesengsaraan bagi para pekerja dan dampaknya, akan semakin menyulitkan pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak setelah tidak lagi berstatus sebagai pekerja.

Martri Agoeng menilai bahwa pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya antisipasi yang diperlukan untuk menghadapi gelombang PHK yang muncul akibat dampak dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan wabah pandemi.

Begitu juga, Martri Agoeng melanjutkan pemerintah juga tidak berhasil dalam upaya menumbuhkan rasa percaya terhadap penggunaan dana pekerja yang terhimpun dalam dana Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga tahun 2020 lalu sudah mengakumulasi asset sampai Rp 346 trilyun lebih.

Oleh karena itu, Martri Agoeng melanjutkan, Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS menyatakan menolak adanya Permenaker no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang sudah dikeluarkan oleh Kemenaker dan mendorong DPR RI untuk melakukan audit investigative terhadap penggunaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh, terutama terhadap penggunaan dana Jaminan Hari Tua, serta mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut karena sangat memberatkan para pekerja.*

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *